JAKARTA, iNewspalembang.id – Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebut, tidak pernah ada dalam agenda kepresidenan, terkait pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," ujar Ari, Jumat (1/12/2023).
Pernyataan Ari tersebut menegaskan keterangan Istana, terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, yang mengaku pernah diperintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
Kenyataannya, kata Ari, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Dalam pernyataan resmi tanggal 17 November 2017, Presiden dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus KTP Elektronik. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," kata dia.
Kemudian, ungkap Ari, pihak Istana juga menekankan revisi UU KPK bukan inisiatif dari pemerintah melainkan DPR.
"Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," ungkap dia.
Seperti diketahui, eks Ketua KPK Agus Rahardjo mengklaim pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat eks Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setnov.
Agus menyampaikan, bahwa pertemuan keduanya digelar di Istana. Lalu, saat memasuki Istana, Agus menyebut Presiden sedang marah. Saat diperintahkan untuk duduk dan berpikir sejenak, Agus baru mengetahui diminta untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP.
“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” kata Agus, Kamis (30/11/2023) lalu.
“Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Presiden Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” imbuh Agus.
Ketika itu belum ada aturan hukum di KPK yang memperbolehkan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK, itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha