get app
inews
Aa Read Next : Atasi Macet Panjang, Pj Gubernur Agus Fatoni Usulkan Pelebaran Jalan Palembang - Betung

Mendagri Beri Arahan Soal Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024, Pj Gubernur Sumsel Respons Begini

Jum'at, 17 November 2023 | 13:25 WIB
header img
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni saat mendengarkan arahan dari Mendagri Muhammad Tito Karnavian, secara virtual di Griya Agung, Jumat (17/11/2023). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kepala daerah di seluruh Indonesia diarahkan untuk menjamin netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) [ada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, saat memberikan arahan kepada seluruh Pj kepala daerah secara virtual, Jumat (17/11/2023).

“Saya menekankan kembali untuk ASN terutama di daerah, ada banyak aturan yang disampaikan, Pegawai ASN harus terbebas dari pengaruh intervensi dari seluruh Partai Politik,” tegas Mendagri.

Arahan yang disampaikan Mendagri tersebut, direspons Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, yang langsung mengingatkan jajaran ASN di lingkungan Pemprov Sumsel terkait untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme serta bersikap netral pada Pemilu 2024 mendatang.

"ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apapun," ujar dia.

Apabila ada ASN di lingkungan Pemprov Sumsel yang melakukan pelanggaran, ungkap Fatoni, maka akan dilakukan mekanisme sesuai prosedur baik secara internal melalui inspektorat. 

Inspektorat, sambung dia, akan memeriksa dan bisa memastikan benar tidak berita yang ada atau Netral atau tidak ASN itu.

“Namun secara eksternal sesuai dengan fungsi Bawaslu yang menentukan, apakah ini melanggar atau tidak, setelah diketahui pelanggarannya, pelanggaran sedang, pelanggaran ringan dan pelanggaran berat, baru di situ kita tetapkan sanksinya,” ungkap dia.

Fatoni menjelaskan, sejumlah hal yang tidak boleh dilakukan ASN, diantaranya adalah menjadi peserta kampanye, menggunakan atribut partai, berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, baik itu sebelum, selama dan sesudah kampanye. 

“Tidak boleh posting dan share di sosmed (sosial media), ikut kampanye, jadi kita ASN itu harus netral. Karena ASN ini milik semua,” tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut