get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Alasan Mendagri Buka Opsi Revisi UU Ormas, Ada Celah Penyalahgunaan Kekuasaan

Ini Cara Tito Karnavian Temukan Dokumen Penting Soal 4 Pulau yang Memang Masuk Wilayah Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:55 WIB
header img
Mendagri Tito Karnavian, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait 4 pulau polemik masuk wilayah Aceh, Selasa (17/6/2025). (iNewspalembang.id/foto: Binti Mufarida)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Dokumen terkait 4 pulau yang masuk wilayah Aceh, tercantum dalam surat keputusan batas wilayah Aceh dan Sumut berdasarkan peta topografi milik TNI AD tahun 1978.

Dokumen tersebut ditemukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meminta pihaknya untuk mencari dokumen untuk membuktikan 4 pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) yang merupakan sah milik Aceh.

"Alhamdulilah kemarin dipimpin Pak Sekjen kami punya pusat arsip Pondok Kelapa Jakarta Timur, dibongkar dan dokumen asli yang disaksikan 2 gubernur tidak ketemu, tapi yang ketemu keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1992 ini tanggal 24 November 1992," ujar dia, dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

Tito mengatakan, mengapa dokumen ini penting? Karena, dokumen ini menunjukkan bahwa adanya pengakuan atau endorse bahwa kesepakatan dua gubernur di tahun 1992.

Jadi, sambung dia, awalnya ada dokumen yang kesepakatan yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut, serta disaksikan oleh Mendagri pada tahun 1992 terkait pulau masuk provinsi Aceh.

Namun, dokumen tersebut hanya berbentuk fotokopian sehingga dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.

“Jadi saya meminta agar Kemendagri mencari dokumen tersebut demi memastikan 4 pulau tersebut merupakan milik Aceh. Saya perintahkan bongkar apa pun juga, apa pun juga yang berkaitan dengan status 4 pulau ini agar dicari," kata dia.

“Nah yang fotokopian tadi benar, jadi legalisasi kesepakatan itu terjadi," imbuh dia.

Tito mengungkapkan, berdasarkan peta topografi TNI AD 1978 diperlihatkan bahwa 4 pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk wilayah Aceh dan bukan masuk wilayah Sumut.

“Kalau kita lihat di situ ada titik garis di darat dan laut ada juga garis titik-titik dan ini menjadi dasar bagi kita bahwa 4 pulau tersebut itu tidak masuk wilayah Sumut dan masuknya Aceh,” tandas dia.

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut