JAKARTA, iNewspalembang.id - Tiga aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp111,2 miliar di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) milik obligor/debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali dikuasai Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyampaikan, bahwa kegiatan penguasaan fisik tersebut berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI dan melakukan kegiatan penyitaan barang jaminan debitur di wilayah Kota Jaksel dengan total perkiraan nilai sebesar Rp111,2 miliar.
Rincian aset yang disita, sambung dia, terdiri dari properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Sultan Iskandar Muda Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jaksel, DKI Jakarta, berupa tanah sesuai SHGB No. 298/Kebayoran Lama a.n. PT Bank Umum Nasional seluas 283 meter persegi yang berasal dari eks kreditur Bank Umum Nasional dengan perkiraan nilai Rp8,26 miliar.
Kemudian, properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Cilandak KKO No. 52, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta berupa tanah sesuai SHM No. 358, 1406, 1407, dan 1411 a.n. Loka Prawira dengan luas keseluruhan 2.702 meter persegi yang berasal dari eks Debitur Loka Prawira, eks Kreditur Unibank (BBKU) dengan perkiraan nilai Rp48,7 miliar.
Berikutnya, penyitaan barang jaminan dilakukan kepada debitur atas nama PT Primaswadana Perkasa Finance eks Bank Putra Surya Perkasa berupa sebidang tanah seluas 2.465 meter persegi yang terletak di Jalan RS. Fatmawati No. 37 RT0010/01, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta sesuai SHGB No. 9/Pondok Labu a.n. PT Primaswadana Perkasa dengan perkiraan nilai Rp54,24 miliar.
“Aset itu disita guna penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sebesar Rp1,56 triliun, belum termasuk Biad PPN 10 persen,” ujar dia.
Rionald mengungkapkan, bahwa aset properti eks BPPN/eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.
“Sedangkan atas aset debitur PT Primaswadana Perkasa Finance yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya,” ungkap dia.
Satgas BLBI, tambah Rionald, akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiiki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.
Editor : Sidratul Muntaha