get app
inews
Aa Text
Read Next : Terseret Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen, Pengusaha Ternama Sumsel Ini Disebut Jadi Tersangka

Diduga Terima Suap, Kapolres OKUT Diberhentikan Sementara

Sabtu, 22 Januari 2022 | 21:51 WIB
header img
ilustrasi suap

 

JAKARTA, iNews.id - Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon  diberhentikan sementara dari jabatannya dan   resmi ditahan, karena   diduga melakukan pelanggaran kode etik Polri yakni menerima suap dari Bupati Muba Non Aktif, Dodi Reza Alex Noerdin, sebesar Rp2 miliar.

Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (22/1/2022). Ia mengatakan, eks Kapolres OKU itu ditahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri berdasarkan persetujuan dari Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

"AKBP Dalizon sudah dilakukan penahanan  oleh Propam Polri sejak 8 Januari 2022 lalu, kasus dugaan korupsi yang menjerat Dalizon itu sudah di tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk persidangan," ia mengungkapkan.

Irjen Dedi menguraikan, dugaan kasus aliran dana suap Bupati Muba ke Dalizon, dari keterangan saksi Herman yang dihadirkan di sidang Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.

Saksi Herman menjelaskan, uang suap pengerjaan empat proyek di Muba  mengalir ke kepolisian sebesar Rp2 miliar. Berdasarkan keterangan saksi Herman, dana suap  bersumber dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy,   diduga sengaja dialirkan ke kepolisian untuk. pengamanan proyek Dinas PUPR Muba 2020 yang sempat bermasalah dengan masyarakat sekitar.

Saksi Herman juga mengaku aliran dana suap  ada yang ke Polda Sumsel, dan juga ke Polres Muba. “Ada Rp2 miliar dari Suhandy pada tahun 2020, ada juga pemintaan dari Polda Sumsel untuk menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber  dari Suhandy   untuk proyek berikutnya,” Herman membeberkan  dalam persidangan.

Tak hanya itu, Herman juga menuturkan, ada uang sebesar Rp20 juta  diterima Kasat Reskirm Polres Muba, untuk memenuhi kebutuhan anggota polres Muba yang sedang melakukan pengamanan di lokasi proyek.

"Belakangan baru diketahui uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari,” ia mengungkapkan.

Editor : Agustian Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut