get app
inews
Aa Text
Read Next : Merasa Tak Membunuh dan Berencana, Kuat Ma'ruf: Saya akan Banding, Banding!

Bak Disambar Petir! Respons Keluarga Brigadir J Soal Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

Rabu, 09 Agustus 2023 | 11:55 WIB
header img
Putusan kasasi MA menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup. (Foto: Reuters)

JAMBI, iNewspalembang.id – Hasil putusan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis Ferdy Sambo, membuat keluarga Brigadir J bak seperti disambar petir.

Putusan kasasi MA sebelumnya menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

"Keluarga besar mendiang Brigadir J merasa semacam disambar petir siang bolong mendengar keputusan MA tersebut," ujar ayah Brigadir J di Jambi, Samuel Hutabarat, Rabu (9/8/2023).

Menurut Samuel, pihaknya baru mengetahui vonis tersebut dari media yang memberitahu lewat telepon pada Selasa (8/8/2023) pukul 18.30 WIB.

"Sekitar magrib. Kami diberi tahu dari wartawan," kata dia.

Samuel mengungkapkan, sudah tentu sebagai orang tua Brigadir J sangat kecewa tidak ada pemberitahuan dari MA terkait sidang vonis kasasi Ferdy Sambo dkk itu.

"Dari awal kami tak mengetahui bahwa persidangan itu akan diadakan di MA. Rasanya persidangan ini sangat senyap tidak ada pemberitahuan dari media atau lainnya," ungkap dia.

Samuel menambahkan, kondisi itu berbeda dengan persidangan saat di pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.

"Kami sebagai orang tua dan keluarga besar sangat kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung ini," tandas dia.

 

Artikel ini telah tayang di babel.inews.id dengan judul " Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Merasa Disambar Petir ",

Klik untuk baca: https://babel.inews.id/berita/vonis-mati-ferdy-sambo-jadi-seumur-hidup-keluarga-brigadir-j-merasa-disambar-petir/2.


 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut