get app
inews
Aa Read Next : Cegah Politik Uang, KPK Beri Saran Ini Terkait Bagaimana Penyaluran Bansos secara Efektif  

Nah Lho! Giliran Menhub Budi Karya Sumadi yang Diperiksa Penyidik KPK, Terkait Kasus Dugaan Suap

Jum'at, 14 Juli 2023 | 14:15 WIB
header img
Menhub RI Budi Karya Sumadi. (iNewspalembang.id/mushaful imam)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di periksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/7/2023).

Pemeriksaan Budi Karya sebagai saksi tersebut terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa bagian tengah, Jawa bagian barat, dan Jawa-Sumatra tahun anggaran 2018-2022.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan, bahwa ada pemeriksaan yang dilakukan KPK atas nama Budi Karya Menhub RI.

“Selain Menhub Budi Karya, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lain yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) M Risal Wasal dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub, Maulana Yusuf," ujar Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).

Hanya saja, ungkap Ali, belum diketahui apa yang ingin digali penyidik KPK dari keterangan para saksi itu. Namun, sebelumnya KPK menduga ada aliran uang suap proyek jalur kereta api yang mengucur ke petinggi Kemenhub. KPK sedang mendalami informasi tersebut.

KPK hingga saat ini baru menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tahun Anggaran 2018-2022.

Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap. Keenam tersangka itu yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; dan Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Berikutnya, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara, empat tersangka lain merupakan pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Pada kasus ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga telah menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Empat proyek yang menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.

Kemudian, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatra.

Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek tersebut.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Menhub Budi Karya Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Suap Proyek Jalur Kereta ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/menhub-budi-karya-diperiksa-kpk-sebagai-saksi-kasus-suap-proyek-jalur-kereta/2.


 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut