PALEMBANG, iNewspalembang.id – Pembatalan Sertifikat HGU PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) lewat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), membuat status tanah seluas 3.859,70 Ha dikembalikan kepada negara.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Keputusan Menteri nomor: i/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 yang ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tertanggal 20 Juni 2023, Tentang pembatalan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No: 83/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2021, tanggal 4 november 2021 dan sertifikat HGU No: 00146/MUBA atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia yang berkedudukan di Palembang seluas 3.859,70 Ha yang terletak di Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.
Dengan keluarnya Keputusan Menteri tersebut, maka membatalkan surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nasional No. 83/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2021 tanggal 4 November 2021, tentang HGU atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia, dan membatalkan sertifikat HGU No. 00145/MUBA atas an PT Sentosa Kurnia Bahagia yang terletak di desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko Muba.
Kemudian, menyatakan sertifikat HGU tidak berlaku lagi sebagai bukti sah dan mengembalikan status tanah tersebut menjadi keadaan semula sebagai tanah negara dan keputusan berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Kuasa Hukum PT Garby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, SH menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi Menteri ATR/ Kepala BPN karena telah mengeluarkan keputusan tersebut.
“Kita sangat mengapresiasi atas Keputusan Menteri itu. Sejak awal, PT GPU sangat dirugikan atas terbitnya HGU tersebut, dalam hal ini Negara telah menunjukkan keadilannya,” ujar dia.
Sofhuan yang juga Ketua Penasehat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (LBH SSB) itu menuturkan, bahwa PT GPU merupakan perusahaan pertambangan batubara yang telah memiliki IUP OP sejak 2009 dan telah mendapatkan sertifikat Clear and Clean serta sudah beroperasi sejak 2010.
“Jadi atas SK Menteri ini, maka jelas perusahaan klien kami tidak ada kaitannya dengan HGU yang bermasalah tersebut,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha