JAKARTA, iNewspalembang.id – Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah menetapkan Andhi sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pihaknya yakin petinggi Ditjen Bea Cukai mengetahui tindakan koruptif Andhi Pramono. Pasalnya, penerimaan gratifikasi Rp28 miliar Andhi sudah berlangsung sejak lama. Andhi diduga mengumpulkan fee dari para pengusaha impor selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022.
"Seorang pegawai yang secara normatif tak mungkin bisa menghimpun kekayaan yang sedemikian besar. Kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat, atasan atau pimpinannya itu tidak tahu," ujar Alex, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
Alex mengungkapkan, atas dasar itu dinilainya pengawasan internal di Ditjen Bea Cukai masih lemah. Seharusnya, instansi mengetahui pegawainya yang mempunyai harta kekayaan tidak wajar.
Alex justru yakin, masih banyak pegawai negeri yang memiliki harta kekayaan tidak wajar. Hal itulah yang seharusnya dipertanyakan oleh masing-masing instansi.
"Kalau seorang ASN atau penyelenggara negara mampu membeli rumah Rp20 miliar, tentu menjadi pertanyaan besar, dari mana yang bersangkutan mendapatkan penghasilan untuk membeli rumah sebesar itu. Apakah yang bersangkutan punya kegiatan usaha yang lain? Dan itu yang harus dibuktikan," ungkap dia.
Sekadar informasi, sebelumnya KPK sudah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Andhi diduga menerima fee sebesar Rp28 miliar dari importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
KPK menyebut uang-uang dari importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Uang itu juga telah dialihkan oleh Andhi Pramono ke sejumlah aset bernilai fantastis, seperti rumah mewah di Pejaten Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.
Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Andhi juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Yakin Petinggi Bea Cukai Tahu Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp28 Miliar ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kpk-yakin-petinggi-bea-cukai-tahu-andhi-pramono-terima-gratifikasi-rp28-miliar/3.
Editor : Sidratul Muntaha