get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Tetapkan Datuk Si Pemukul Koas Jadi Tersangka, Terancam Pidana Penjara 5 Tahun 

Bongkar Rumah Kosong, Pelaku di Palembang Ini Berhasil Embat Brangkas Berisi Rp25 Juta

Jum'at, 09 Juni 2023 | 14:35 WIB
header img
Pelaku pencuri rumah kosong, Apriyadi, usai diringkus Jajaran Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Pelaku spesialis pencuri rumah kosong, Apriyadi (25), akhirnya diringkus Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, di sekitar kediamannya di Jalan Sungai Ogan Kecamatan Jakabaring, Palembang, Kamis (1/6/23) lalu.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda, Kompol Agus Prihadinika menyampaikan, pelaku pencurian rumah kosong di Jalan Majapahit, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, pada 21 April 2023 lalu itu ada empat orang.

“Satu dari empat pelakunya sudah kami tangkap. Modus mereka dengan cara merusak pintu yang memang rumah itu dalam keadaan kosong. Selanjutnya para pelaku menguras harta benda di rumah tersebut," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).

Agus mengungkapkan, pelaku berhasil membongkar brangkas yang berisi uang Rp25 juta, dua surat tanah, sepeda motor, serta perhiasan seberat 1,5 suku.

“Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 44 juta rupiah. Tiga pelaku lainnya sudah menjalani hukuman duluan dengan kasus perkara lain," ungkap dia.

“Perbuatan pelaku Apriyadi di kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara,” tandas dia.

 

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut