get app
inews
Aa Read Next : Derita Warga Muba di Jalan Khusus Batubara, Puluhan Tahun Tersengat Polusi Debu (habis)

Buka Lahan dengan Cara Membakar, Mantan Kades di Muba Ini Ditangkap Aparat  

Rabu, 31 Mei 2023 | 13:15 WIB
header img
Tersangka pembakar lahan, Neli Karnedi (depan), usai ditangkap Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba, saat rilis ungkap kasus di Mapolres Muba, Rabu (31/5/2023). (iNewspalembang.id/ist)  

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Personel Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba menangkap Neli Karnedi (41), pelaku pembakaran lahan di Dusun IV, Desa Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba.

Pelaku yang ternyata mantan Kepala Desa (Kades) Air Putih Ilir itu, membuka lahan kebunnya seluas setengah hektare, dengan cara membakar. Nah, munculnya titik api di lokasi tersebut terpantau oleh patroli udara Tim Karhutbunlah Provinsi Sumsel.

Informasi tersebut lalu ditindaklanjuti tim gabungan penanganan Karhutlah Kabupaten Muba, dengan melakukan ground check ke lokasi, Minggu, (28/5/2023).

Personel Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba yang turut mendatangi TKP, langsung mengamankan tersangka Neli Karnedi. Barang bukti yang diamankan dari TKP, 2 potongan kayu bekas terbakar, dan 1 korek api.

“Kita mendapati sisa lahan yang telah terbakar, seluas 21 meter. Pelaku (Neli) kedapatan hendak memadamkan api sisa pembakaran tersebut,” ujar Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif, didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto, dan Kasi Humas AKP Susianto, Rabu (31/5/2023).

Atas perbuatan tersebut, ungkap dia, tersangka Neli Karnedi melanggar Pasal 108 jo Pasal 56 ayat 1 UU RI No 39/2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Tersangka Neli menuturkan, mengaku khilaf dan menyesal karena membuka lahan miliknya dengan cara membakar.

“Karena dana saya terbatas pak. Ini rencananya lahan yang kubuka, untuk bertanam cabai,” tutur dia berkilah.

Sementara, menanggapi hali itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan pemilik konsesi lahan untuk menyetop pembakaran dengan dalih membersihkan dan membuka lahan baru setiap musim kemarau.

“Pembakaran merupakan tindak pidana karena bencana kabut asap akan menimbulkan gangguan berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolda Sumsel.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut