get app
inews
Aa Read Next : Hadirkan Infrastruktur AI, Presiden Jokowi Sebut Microsoft Bakal Investasi Sebesar Rp27,6 Triliun

Alasan Jokowi Dorong Pembahasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di KTT ASEAN

Senin, 08 Mei 2023 | 12:25 WIB
header img
Presiden Jokowi berbicara pada KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Senin (08/05/2023). (iNewspalembang.id/ist)

MANGGARAI BARAT, iNewspalembang.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong pembahasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama pada online scams di penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN.

“Saya tegaskan, kejahatan perdagangan manusia harus diberantas tuntas dari hulunya sampai ke hilir. Saya ulangi, harus diberantas tuntas,” tegas Presiden Jokowi di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (08/05/2023).

Alasan pemberantasan TPPO penting dibahas di KTT ASEAN, ungkap Jokowi, karena korban kejahatan ini merupakan rakyat ASEAN, termasuk sebagian besar Warga Negara Indonesia (WNI).

“KTT ASEAN kali ini akan menyepakati kerja sama dalam pemberantasan TPPO ini. Dalam KTT nanti akan diadopsi dokumen kerja sama penanggulangan perdagangan orang akibat penyalahgunaan teknologi,” ungkap dia.

Jokowi juga menjelaskan sejumlah TPPO yang berhasil diungkap negara-negara ASEAN. Salah satunya pada 5 Mei lalu, di mana otoritas Filipina dan perwakilan negara lainnya, termasuk Indonesia berhasil menyelamatkan 1.048 orang dari 10 negara, di mana 143 di antaranya adalah dari Indonesia. Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah menyelamatkan 20 WNI korban TPPO di Myanmar.

“Baru-baru ini, pemerintah Indonesia telah menyelamatkan 20 WNI korban perdagangan manusia dari Myanmar. Ini betul-betul sesuatu yang tidak mudah, karena lokasinya berada di wilayah konflik,” tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut