PALEMBANG, iNews.id – Setelah 14 pemuda diamankan, Sat Reskrim Polrestabes Palembang menetapkan 3 tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa MH (17) warga Lorong Masjid Jamik, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang, Sabtu (1/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kejadian pengeroyokan di Jalan POM IX, tepatnya Taman TVRI, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang itu, menyebabkan MH (17) meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam di bagian belakang telinga sebelah kiri, di bagian punggung, di bagian leher belakang dan di lengan tangan kiri.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa, mengungkapkan, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MP (19) warga Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III, MR (22) warga Kecamatan IT II, WR (20) warga Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang. Sedangkan sisanya dibebaskan dan harus wajib melapor.
"Kita tetapkan tiga orang tersangka. Mereka ini bertiga mempunyai peran membacok korban. Ada yang membacok di bagian tangan, ada di bagian leher, ada di bagian punggung, dan ketiga tersangka ini juga sudah kita terbitkan surat penahanan," jelas Kompol Tri Wahyudi, di ruang kerjanya Rabu (5/1/2022).
Lebih jauh Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa ada satu orang lagi yang belum diamankan.
"Dari 14 orang tersebut ada 1 orang yang belum kita amankan, Inisial R dimana dia berperan menabrakkan motornya ke motor korban dan juga melakukan pembacokan terhadap korban," ungkapnya.
Kompol Tri Wahyudi juga menjelaskan, setelah di kroscek semua. Menurut 14 orang yang diamankan kalau mereka mencegah orang membegal, dan ternyata korban ini berdua dengan saksi (perempuan) naik motor lalu terjadi salah paham, sehingga para pelaku langsung mengejar dan memepet motor korban.
"Akhirnya terjadi ribut mulut, lalu korban di bacok. Korban sempat melakukan perlawanan, sehingga pelaku juga ada yang terkena bacokan," tukasnya.
Kompol Tri Wahyudi mengatakan, untuk senjata tajam milik siapa, dari 3 tersangka ini saling lempar, mengatakan senjata tajam dari pihak korban.
"Tetapi kami akan mencocokkan lagi bahwa ada kemungkinan senjata tajam ini dari tiga tersangka, mereka saling beralibi, namun tidak masalah. Intinya perbuatannya ada, kita sedang mencari pedang atau pisau untuk kita proses, tanpa itu juga tetap akan di proses," katanya.
Korban saat kejadian hanya berdua dengan saksi menggunakan 1 unit sepeda motor.
"Saksi sudah diperiksa, teman korban juga diperiksa, dan saat kejadian memang korban 1 motor dengan saksi berboncengan," tambahnya.
Atas perbuatannya untuk ke 3 tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman kurungan penjara 15 sampai 20 tahun penjara.
"Dalam rangkaian penyidikan kita akan melakukan pra rekonstruksi dan dilanjutkan rekonstruksi untuk pemberkasan dan memastikan posisi yang pastinya," ujar Kompol Tri Wahyudi.
Berbeda dari pengakuan tersangka M Rio yang saat diamankan tim beguyur bae di jemput di rumah di Lorong Kemas, Pasar Kuto, Selasa (4/1/2022) siang mengatakan, kalau mereka yang diserang oleh korban dengan menggunakan Sajam. Saat itu mereka memergoki korban yang hendak membegal pengendara motor.
Tidak senang aksinya diganggu, korban akhirnya menyerang rombongan mereka dengan parang, sehingga ada teman nya yang terkena sabetan dan terluka. Lalu dengan parang korban di rebut langsung dikeroyok dan di bacok kan hingga korban meninggal dunia.
Editor : M. Rizal Effendi