PALEMBANG, iNewspalembang.id – Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Alnaura Karima Pramesti, selebgram asal Palembang ini kembali dilaporkan ke Polda Sumsel.
Kali ini giliran advokat senior, Ghandi Arius SH MHum yang melaporkan Alnaura Karima Pramesti ke SPKT Polda Sumsel, Rabu (12/4/2023). Selebgram ini terus dilaporkan atas tuduhan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saya laporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Apa yang dituliskan (Alnaura Karima Pramesti) pada insta story-nya itu tidaklah benar dan mencemarkan nama baik saya,” ujar Ghandi usai melapor ke SPKT Polda Sumsel, Rabu (12/4/2023).
Alnaura Karima Pramesti sendiri dilaporkan terkait postingan dalam Insta Story pada akun Instagram @alnauraakp pada tanggal 9 dan 10 April 2023 lalu.
Bila hal ini terus didiamkan, ungkap Ghandi, maka klien - klien dan pihak-pihak yang selama ini mengenalnya menganggap hal itu sebuah kebenaran. Padahal, apa yang dituliskan itu tidak benar sama sekali.
“Saya justru merasa berkepentingan, karena saya selaku kuasa hukum dari para korban tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukannya,” ungkap dia.
Ghandi menegaskan, sebagai advokat tentu merasa sangat dirugikan dengan disebarkannya potongan dari tulisan Alnaura melalui insta story. Apalagi, sekarang diketahui banyak tulisan yang dihapus, yang dikhawatirkan sudah ada yang percaya dan akan menjatuhkan kredibilitasnya sebagai seorang advokat.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menuturkan, belum mengetahui terkait adanya laporan ini.
Editor : Sidratul Muntaha