JAKARTA, iNewspalembang.id – Konflik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah melakukan klarifkasi, baik kepada pelapor Brigjen Endar Priantoro, dan salah satu pihak terlapor yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa. Klarifikasi yang dilakukan Dewas KPK kepada pelapor dan terlapor itu pada Senin (10/4/2023) kemarin.
"Sudah dimulai melakukan klarifikasi baru dua orang yaitu pelapor Pak Endar dan Pak Sekjen," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).
Brigjen Endar Priantoro sendiri melaporkan indikasi pelanggaran etik terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Dewas.
Endar menyatakan, telah menyerahkan seluruh dokumen dan menceritakan secara singkat pencopotan jabatan dirinya ke Dewas.
"Pengaduan saya sudah diterima, ini pengaduan saya (nunjukin dokumen), kemudian ya kita tinggal menunggu proses dari dewas. Tentunya dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023) lalu.
Pelaporan Endar ke Dewas merupakan buntut pemberhentian dirinya dari jabatan Dir Lidik KPK. Selain diberhentikan, KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi Polri.
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK.
Sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah.
Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Dewas Klarifikasi Sekjen KPK terkait Pencopotan Brigjen Endar Priantoro ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/dewas-klarifikasi-sekjen-kpk-terkait-pencopotan-brigjen-endar-priantoro/2.
Editor : Sidratul Muntaha