get app
inews
Aa Read Next : Prabowo-Gibran Tetap Dapat Pengawalan Satgas Pam hingga H-30 Pelantikan Presiden dan Wapres

Ada Beda dan Klaim Sulit Tindak Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Minta PKPU Direvisi

Sabtu, 08 April 2023 | 10:45 WIB
header img
Bawaslu meminta KPU untuk merevisi PKPU.(iNewspalembang.id/mushaful imam)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Terkait peraturan soal kampanye masih menggunakan Peraturan KPU (PKPU) tahun 2018, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta KPU untuk merevisi PKPU tentang kampanye tersebut.

Menurut Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, PKPU itu sebelumnya diterapkan pada Pemilu 2019. Sementara, Pemilu 2019 dengan 2024 tentu ada berbeda, khususnya pada masa kampanye.

"Kami sudah mendorong KPU untuk merevisi PKPU tentang Kampanye. Kenapa? Karena berbeda tahun 2019 dengan 2024," ujar dia, Sabtu (8/4/2024).

Bagja mengungkapkan, perbedaan lainnya pada Pemilu 2019 masa kampanye yang lebih singkat pada Pemilu 2024. Masa kampanye pada Pemilu 2024 hanya 75 hari, sedangkan 2019 selama 202 hari.

"Jadi apa bedanya? Masa sosialisasi lebih panjang dari masa kampanye (untuk pemilu sekarang ini). Pada Pemilu 2019, masa kampanye lebih panjang daripada massa sosialisasi. Itu perbedaan yang sangat mendasar," ungkap dia.

Atas kondisi itu, jelas Bagja, Bawaslu sulit menindak dugaan pelanggaran Pemilu, terutama soal kampanye. Seperti yang dilakukan oleh Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah.

Melalui lembaga pendidikannya Said Abdullah Institute, sambung Bagja, Said Abdullah membagikan amplop berlogo partai banteng dan foto dirinya kepada jemaah di tiga masjid di Sumenep, Jawa Timur.

“Dari hasil pemeriksaan, Said Abdullah tak terbukti melanggar aturan Pemilu. Salah satu poinnya hal itu dilakukan bukan pada masa kampanye,” jelas dia.

Makanya, terang Bagja, Bawaslu kini gencar melakukan sosialisasi kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 untuk mengindari tindakan yang melanggar UU Pemilu.

Bawaslu juga telah mengimbau beberapa kali dan tentu akan ada penegakan hukum yang lebih keras lagi ke depan, jika imbauan tidak dipatuhi.

“Ini kan imbauan untuk teman-teman (peserta pemilu) menjaga etik dan moralitas pada saat tahapan sosialisasi ini. Jika kemudian tetap dilakukan, maka tentu akan ada, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 33 maka termasuk pelanggaran administratif," tandas dia.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Bawaslu Minta PKPU Direvisi karena Kesulitan Tindak Pelanggaran Kampanye ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/bawaslu-minta-pkpu-direvisi-karena-kesulitan-tindak-pelanggaran-kampanye/2.


 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut