get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumsel Sabet Dua Penghargaan KPK Award di Puncak Hari Anti Korupsi Sedunia 2024

Cari Alat Bukti Dugaan Korupsi Dana Hibah, Pidsus Kejati Geledah Kantor KONI Sumsel

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:55 WIB
header img
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel saat menggeledah salah satu ruangan di Kantor KONI Sumsel, Kamis (30/3/2023). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Sejumlah ruangan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel digeledah penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis (30/3/2023).

Munculnya Penyidik Pidsus Kejati Sumsel tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi pencairan deposito, hibah Pemda Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021.

Kasi Penyidikan Kejati Sumsel Khaidirman SH MH menyatakan, adanya sejumlah temuan pada penggeledahan hari ini akan dibawa ke Kejati Sumsel untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa penyidik.

“Berkas-berkas hasil temuan hari ini akan diteliti lebih lanjut oleh jaksa penyidik, untuk menemukan alat bukti dari dugaan korupsi perkara ini,” ujar dia, usai menggeledah Kantor KONI Sumsel.

Khaidirman mengungkapkan, kegiatan ini satu rangkaian penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejati Sumsel untuk menemukan alat bukti dan petunjuk yang diperlukan dalam penyidikan.

Sekretaris Umum KONI Sumsel, Suparman Roman menuturkan, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang di lakukan Kejati Sumsel.

“Kita akan kooperatif untuk menyampaikan data - data yang diminta,” tutur dia.

Sementara, Wakil Ketua IV Bidang Anggaran KONI Sumsel Agung Rahmadi menjelaskan, bahwa sebagai pengurus KONI Sumsel dan sebagai warga negara taat hukum, merasa tidak ada yang harus ditutupi.

“Kita tidak ada beban, silakan saja pihak kejaksaan untuk menggeledah,” jelas dia.

Agung melanjutkan, soal penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah, unsur KKN serta pencairan deposito oleh pengurus KONI Sumsel, selama menjadi pengurus dia telah sesuai dengan mekanisme dan tupoksinya.

“Proses menerima pencairan dana hibah KONI Sumsel itu sudah sesuai prosedur, sebagaimana mekanisme yang seharusnya kita lakukan sebagai pengurus KONI,” ujar dia.

Terutama, tambah Agung, dalam proses mulai dari tahap pengajuan hingga pencairan dana hibah. Semuanya melalui mekanisme yang telah diatur Undang-Undang.

“Ya mulai dari pencairan bertahap harus melalui persetujuan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel. Jadi tak ada kita melakukan berbagai kegiatan tanpa ada persetujuan dari pemberi hibah dalam hal ini pihak Dispora,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut