PALEMBANG, iNewspalembang.id – Selama rentang dari tahun 2020 hingga Januari 2023, dua mantan karyawan BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Lahat, mampu menyikat uang nasabah lebih dari Rp5 miliar.
Menurut Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi Kasubdit II Perbankan Polda Sumsel, modus dari tersangka AW (35) dan VM (34), merupakan mantan karyawan BRI Unit Tanjung Sakti ini, mereka tidak menyerahkan kartu ATM dari sejumlah nasabah yang membuka rekening simpanan di BRI Unit Tanjung Sakti.
Cara pelaku menarik saldo, sambung dia, dengan menggunakan kartu ATM nasabah yang ada di rekening nasabah atau transfer E – Channel.
"Ada sekitar 70 korban nasabah BRI, yang nilai kerugiannya mulai dari Rp10 Juta hingga 400 Juta Rupiah. Atas perbuatan kedua pelaku AW dan VM, Bank BRI mengalami kerugian sebesar RP5.253.953.819 atau 5 milyar lebih," ujar Yudha, saat konferensi pers Pengungkapan Tindak Pidana Perbankan Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel, di Mapolda Sumsel, Jumat (24/02/2023).
Yudha mengungkapkan, dugaan tindak pidana Perbankan ini atas Laporan Polisi Nomor: LPB/87/11/2023/SPKT/Polda Sumsel, Tanggal 13 Februari 2023; 2. Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/11/11/Res.2.2/2023/Ditreskrimsus, tanggal 16 Februari 2023.
Pasal yang disangkakan pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan JO 55Kuhp dan JO 64 KUHP.
Sementara, perwakilan dari Kanwil BRI Palembang, Sony mengatakan, pihaknya akan menanggung kerugian korban.
"Kerugian yang dialami para korban akan ditanggung pihak BRI, dengan syarat lolos verifikasi terlebih dahulu," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha