PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan (pasal 378 dan 372 KUHP) yang dilaporkan pengusaha asal Palembang, MFM, terhadap EG pada awal Januari 2022 lalu hingga saat ini belum diketahui perkembangannya.
MFM menyampaikan, terkait kasus ini dirinya sudah berulang kali dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) BAP oleh pihak penyidik Polda Sumsel. pihaknya juga mempertanyakan mengapa proses peneriksaan terhadap terlapor EG begitu lama.
“Ya lumayan, saya sudah sembilan kali di BAP, belum yang ke 10. Kami minta tidak ditangguhkan, agar hukum itu disetarakan dengan orang kecil. Tidak ada privilege (keistimewaan) dan mohon aparat hukum berlaku adil tidak ada yang kebal hukum,” ujar dia.
Pengusaha yang juga mantan President Lion Club yang humble itu mengatakan, pihaknya melaporkan EG, politikus asal Sumsel dan Ketua Kadin Indonesia itu karena EG menggelapkan uangnya sebesar Rp1,7 miliar, sedangkan dan rekannya KK (sekarang sudah meninggal) menggelapkan Rp750 juta.
“saya punya bukti otentik dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum. EG berdusta, memutar balikkan fakta, bahwa pernah bilang sudah bayar ke saya, tapi tidak bisa dibuktikan,” kata dia, sambil bercanda usai di BAP di Polda Sumsel, sambil masuk ke mobil Prado warna hitam..
Kuasa Hukum MFM, Eka Agung Saputra SH, CTI melanjutkan, saat di BAP terlapor EG berbelit-belit dan berubah-ubah. Karena, sambung Eka, pihaknya punya catatan saat gelar eksternal dengan Kabagwasidik, Bidkum, Propam, seluruh penyidik, tim EG, pihak bank dan lain-lain.
“Kebohongan-kebohongan EG memanipulasi opini saat itu sangat tidak bisa ditoleril oleh pelapor MFM,” kata dia.
Eka mengungkapkan, pihaknya melaporkan EG sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/27/I/2022/SPKT/Polda Sumsel tanggal 10 januari 2022. Dimana, kejadian tersebut bermula pada Jumat 4 April 2014 lalu di kantor pelapor di kawasan Jalan Slamet Ryadi, Palembang.
Ketika itu terlapor EG yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2014, ingin meminjam uang kepada MFM dengan janji hanya satu minggu. Dalam surat perjanjian korban memberi toleransi waktu satu bulan dan dibuat kwitansi dan perjanjian titipan uang 1bilan.
“Janji EG kepada pelapor hanya satu minggu saja, katanya proses agunan EG seminggu kemudian cair dari Bank BTN km5. Setelah di cek ternyata bohong, tidak ada pengajuan di BTN oleh EG,” ungkap dia.
Pihaknya juga, jelas Eka, mendapat informasi dari beberapa kolega telapor, bhw EG juga banyak melakukan penipuan dengan koleganya baik di Palembang, Jakarta dan Jabar.
“Kami juga mendapatkan informasi dari teman-teman di luar Palembang bahwa EG juga banyak di LP kan kolega nya di Polda Metro Jaya, dan beberapa polda lain,” jelas dia.
Eka menerangkan, kelebihan EG untuk mendapatkan uang selalu menggunakan aset orang lain, bukan asetnya sendiri. Mungkin dengan jabatan Ketum Kadin yang katanya tidak resmi itu, EG dengan mudah memanipulasi kolega-koleganya dengan janji Manis.
“Sepengetahuan kami sudah pernah diperintahkan Mendagri pak Tito Kanavian agar dibubarkan. Karena Kadin itu cuma ada satu di Indonesia, tidak ada Kadin tandingan,” kata dia.
Editor : Sidratul Muntaha