JOHOR BAHRU, iNews.id - Sebanyak 11 jenazah warga negara Indonesia (WNI) korban kapal karam di Malaysia, dipulangkan ke Indonesia pada Kamis (23/12/2021) menggunakan kapal polisi air Indonesia.
Demikian dipublikasikan di situs resmi Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia, Jumat (24/12/2021). Disebutkan, Kementrian luar negeri dan konsulat jenderal republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bekerjasama lintas instansi, seperti Kepolisian RI dan BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) telah memulangkan 11 jenazah korban kapal tenggelam di Malaysia.
Sejumlah 11 jenazah tersebut dijemput Pemerintah Indonesia menggunakan kapal Polisi Air Indonesia yang tiba kembali ke Indonesia melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Lalu, 11 jenazah tersebut disemayamkan di RS Bhayangkara Batam untuk konfirmasi final identitas korban oleh Tim DVI POLRI. Selanjutnya jenazah akan dipulangkan ke daerah asal oleh BP2MI dalam hal ini UPT BP2MI Wilayah Kepulauan Riau.
Pihak Kemenlu menjelaskan, kejadiaan naas tenggelamnya kapal yang ditumpangi para WNI pada dini hari, Rabu (15/12/2021) telah menewaskan 21 WNI. Lebih lanjut, 11 jenazah diantaranya telah dikonfirmasi pihak keluarga, atau ahli waris baik di Indonesia maupun di Malaysia dan dapat dipulangkan.
Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan perlindungan dan difokuskan kepada penanganan terhadap korban selamat, dan penanganan terhadap jenazah meliputi proses identifikasi dan pemulangan. Proses pencarian jenazah masih terus dilakukan pihak SAR Malaysia dan juga Basarnas Indonesia.
Musibah tenggelamnya boat pancung yang membawa sekitar 60 penumpang dari Indonesia menuju wilayah Johor, Malaysia tersebut telah berulang kali terjadi dan memakan korban meninggal.
Kerja sama kedua negara sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi tragedi semacam ini di masa mendatang. Pengawasan perbatasan dan penegakan hukum yang tegas juga perlu dilakukan kepada semua pihak yang bertanggung jawab.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mengambil risiko berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal.
Editor : Agustian Pratama