get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Karate Polda Sumsel Sabet Juara Umum Piala Pangdam II Sriwijaya 2024 Open Tournament

Nah Lho, Oknum Anggota DPRD Sumsel Dilaporkan Warga OKU Timur ke Polda Sumsel

Jum'at, 27 Januari 2023 | 15:45 WIB
header img
ilustrasi penipuan. (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Warga Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Eko Pujianto, melaporkan oknum anggota DPRD Sumsel dengan inisial AS, terkait dugaan penipuan atau penggelapan uang ke Polda Sumsel, Kamis (26/1/2023) kemarin.

Laporan dari warga Nusa Tunggal RT 02, RW 02, Kelurahan Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang II, OKU Timur itu sudah diterima dengan nomor registrasi Nomor: LP / B / 53 / 1 / 2023 / SPKT/ POLDA Sumatera Selatan.

Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menyatakan, masih belum mengetahui laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor oknum anggota DPRD Sumsel.

"Belum tahu (ada laporan). Saya akan cek dulu laporannya, jika memang benar ada laporan, pasti kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Supriadi, saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).

Eko Pujianto seperti dalam laporannya menceritakan bahwa kejadian tersebut bermula pada Maret 2022 lalu, ketika Eko dihubungi Ahmad Abdullah Attamiyah melalui telepon oleh terlapor AS.

Dalam pembicaraan tersebut, terlapor AS meminta dicarikan orang untuk dijadikan tenaga pendamping perikanan dan pertanian yang akan ditempatkan di wilayah OKU Timur.

Terlapor AS meminta mahar melalui Ahmad Abdullah Attamiyah sebesar Rp 15 juta, untuk bisa menjadi pendamping calon tenaga perikanan dan pertanian pada setiap calon pendamping.

Dari rencana itu, terlapor AS akan memberi uang sebesar Rp5 juta kepada Ahmad Abdullah Attamiyah dari setiap calon pendamping yang direktur. Ahmad Abdullah Attamiyah sendiri sudah mendapatkan empat orang pada Maret 2022 dan mengumpulkan uang sebesar Rp 60 juta.

Nah, uang Rp60 juta itu diserahkan Ahmad Abdullah Attamiyah ke terlapor AS di rumahnya di wilayah Belitang, OKU Timur. Sepekan kemudian, Ahmad Abdullah Attamiyah kembali mendapatkan tiga orang dan mengumpulkan uang Rp45 juta.

Seperti sebelumnya, Ahmad Abdullah Attamiyah kembali menyerahkan uang Rp45 juta ke terlapor AS di rumahnya di Palembang. Semua uang sudah diserahkan ke terlapor AS, giliran Ahmad Abdullah Attamiyah bertanya kapan tes calon pendamping perikanan dan pertanian digelar.

Ketika itu terlapor AS menjawab, bahwa tes calon pendamping perikanan dan pertanian akan digelar pada Juni 2022. Hanya saja, saat pengumuman enam orang yang sudah menyetor urang masing-masing Rp15 juta tersebut tidak ada yang lulus.

Alasan yang muncul, karena semua korban ini lulusan dari sarjana ekonomi, sedangkan yang dibutuhkan sarjana pertanian. Atas dasar itulah, para korban menuntut uang mereka yang sudah disetor ke terlapor AS itu dikembalikan. Namun, terlapor AS tidak bisa mengembalikan uang korban sebesar Rp105 juta saat diminta, hingga membuat korban melapor ke Polda Sumsel.

Sementara, saat dikonfirmasi awak media via ponsel, terlapor AS menyatakan untuk menghubungi kuasa hukumnya terkait hal itu.

"Langsung hubungi lawyer aku. Aku tahu maksud kamu nak konfirmasi laporan itu kan," tandas dia.

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut