get app
inews
Aa Text
Read Next : Herman Deru Langsung Hubungi Kepala BBWS Sumatera VIII, Usai Lihat Saluran Irigasi di OKU Timur

Asyik Menimbang Gabah, Pelaku Curas di OKU Timur Ini Diringkus Jajaran Polsek Madang Suku 1

Rabu, 30 Juli 2025 | 16:06 WIB
header img
Kapolsek Madang Suku 1, Iptu Dodi Mardani bersama jajaran, usai meringkus pelaku curas, Selasa (29/7/2025). (iNewspalembang.id/ist)

MARTAPURA, iNewspalembang.id – Satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, kabupaten OKU Timur, diringkus jajaran Polsek Madang Suku 1, Selasa (29/7/2025).

Pelaku inisial ZA (28) yang tercatat warga Desa Batu Mas, kecamatan Belitang II ini, ditangkap petugas tanpa perlawanan saat sedang menimbang gabah di Dusun Beringin, Desa Raman Condong, kecamatan Belitang II.

Menurut Kapolsek Madang Suku 1, Iptu Dodi Mardani SH, CPM didampingi Kanit Reskrim Ipda Ardi Jatmiko SIP, MH, saat mendapat informasi keberadaan pelaku ZA di Dusun Beringin, pihaknya langsung meluncur ke lokasi.

Sesampai di lokasi, sambung dia, pelaku tidak menyadari kedatangan personel dan langsung menangkap pelaku ZA (28) tanpa perlawanan saat sedang menimbang gabah.

“Lalu anggota kita menggeledah rumah mertua pelaku di Desa Batu Mas, kecamatan Belitang II. Kita menemukan dan menyita barang bukti (BB) yang digunakan pelaku dalam aksinya,” ujar dia, seraya menambahkan, dua pelaku lainnya yakni, Wahyu dan Agus, masih berstatus masuk daftar pencarian orang (DPO).

‎Barang bukti yang disita berupa, satu jaket warna biru dongker, satu buah sarung pisau dari kulit warna coklat dengan ukuran ± 35 Cm, satu helm merk NHK warna biru orange, satu tas warna biru, satu sepeda motor Honda Beat warna Merah dengan nomor polisi BG 4870 YAL dan STNK atas nama Sumiyem (milik korban).

“Berikutnya, satu sepeda motor Yamaha Vega Warna Biru Putih nomor polisi BG 3479 AL atau motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya,” kata dia.

Dodi mengungkapkan, dari peristiwa tersebut korban inisial AA (17) mengalami kerugian 1 sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah dengan nomor polisi BG 4870 YAL, bila ditaksir dengan uang sebesar Rp15.000.000.

“Atas perbuatan pelaku Curas ZA ini, dikenakan pasal 365 KUH Pidana,” tandas dia.

Kejadian curas yang dilakukan tiga pelaku ini bermula saat korban AA, yang tercatat pelajar SMA Negeri 1 Belitang, hendak pulang dari sekolah menuju ke rumahnya di Desa Ban-ban Rejo dengan sepeda motor Honda Beat warna merah, pada Jumat (13/7/2025) sore.

Saat melewati jalan di Desa Mekar Jaya, korban dikejutkan dengan munculnya tiga pelaku yang mengendarai motor jenis Yamaha Vega warna biru, yang langsung menghadang korban.

Dua pelaku turun dari motornya sambil mengacungkan pisau ke arah korban inisial AA. Korban sempat mempertahankan motornya, namun pelaku memaksa, hingga memukul tangan kanan korban dan membawa paksa motor korban ke arah Desa Ban-ban Rejo.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut