PALEMBANG, iNewspalembang.id – Pelarian pemilik ladang ganja di Kabupaten Empat Lawang, Riski Wijaya alias Eki alias Gerandong yang menjadi tersangka dan buron polisi berakhir sudah.
Tersangka Eki akhirnya dibekuk tim gabungan Polres Empat Lawang dan Polda Sumsel di rumah warga di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang, pada Jumat (13/1/2023) kemarin.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, didampingi Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarti menyampaikan, ketika dilakukan penggerebekan, tersangka Gerandong mengetahui kedatangan polisi.
“Tersangka langsung melarikan diri ke gudang rumah tersebut dan memanjat plafon rumah untuk bersembunyi,” ujar dia, Sabtu (14/1/2023).
Supriadi mengungkapkan, cara tersangka Eki atau Gerandong melarikan diri yakni dengan memanjat ke atas plafon kamar mandi yang beratapkan seng. Namun, ketika pelaku hendak turun dari atap kamar mandi, kakinya tersangkut seng sehingga mengakibatkan jari tengah kaki kiri putus.
“Saat tersangka turun dari atap itulah petugas menangkap tersangka. Setelah berhasil diringkus, DPO itu langsung diamankan ke Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pertolongan pertama pada jari kaki dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap dia.
Kasus temuan ladang ganja seluas satu hektare di Empat Lawang dengan tersangka Eki alias Gerandong ini sendiri sebelumnya sudah diambil alih Polda Sumsel.
Hal tersebut setelah Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo memberi atensi khusus usai melihat langsung ke Empat Lawang pada Sabtu (7/1/2023) lalu.
Kapolda yang didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel, menginstruksikan Ditres Narkoba Polda Sumsel untuk mengambil alih penanganan kasusnya dari Satres Narkoba Polres Empat Lawang.
Editor : Sidratul Muntaha