get app
inews
Aa Read Next : Satu dari Lima Pencuri Aset Pipa Diringkus Tim Keamanan PEP Prabumulih Field

Dor, Buronan Pencuri Aset PT Pertamina Tersungkur

Jum'at, 17 Desember 2021 | 21:09 WIB
header img
Topan (19), buronan kasus pencuri pipa aset PT Pertamina Hulu Rokan 4 Field Prabumulih, Jumat (17/12/2021). IST

PALEMBANG, iNews.id – Topan (19), buronan kasus pencuri pipa aset PT Pertamina Hulu Rokan 4 Field Prabumulih, berhasil ditangkap anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.Tersangka dihadiahi timah panas oleh petugas, karena kabur dan menghiraukan tembakan peringatan saat hendak ditangkap.

Topan yang merupakan warga komplek Ogan Permata Indah (OPI), ditangkap petugas, Kamis (16/12/2021), sekitar pukul 13.30 WIB, saat berada di depan SMA N 19, Jalan Gubernur HA Bastari, 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, saat penangkapan, pelaku berusaha kabur. Tembakan peringatan pun dihiraukan pelaku, sehingga tindakan tegas terukur dilakukan petugas. Tersangka dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanan.

“Tersangka kita tangkap karena pada Selasa 11 Mei 2021, sekitar pukul 08.30 WIB mencuri aset PT Pertamina Hulu Rokan 4 Field Prabumulih dan aksinya dilihat warga dan dilaporkan ke sekuriti Pertamina,” ucapnya.

Setelah diperiksa, beberapa barang yang berhasil dicuri pelaku adalah pipa, gate, valve dan beberapa barang. Kemudian kejadiannya dilaporkan ke Polrestabes Palembang.

Setelah menerima laporan, penyelidikan dilakukan anggota Pidum dan Tekab 134 pimpinan Kanit AKP Robert P Sihombing. Pelaku terendus berada di sekitaran SMA N 19, sehingga petugas langsung bergerak ke lokasi dan dilakukan penangkapan.

Tersangka Topan pun kepada awak media, mengakui perbuatannya, telah mencuri barang-barang milik Pertamina Hulu Rokan 4 Field Prabumulih.

“Ya, saya yang melakukan pencurian barang-barang milik Pertamina itu,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), dan terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

 

Editor : M. Rizal Effendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut