PALEMBANG, iNewspalembang.id - Sarana dan prasarana perjudian sabung ayam dan dadu kuncang di wilayah Bakung, Kabupaten Ogan Ilir dimusnahkan jajaran Polres Ogan Ilir.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas Kombes Pol Supriadi menyatakan, pemusnahan perjudian sabung ayam dan dadu kuncang pada Kamis (7/1/2023) lalu itu, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat melalui aplikasi Dumas.
"Lalu tim Gabungan Opsnal Pidum Satreskrim Polres OI dan Unit Reskrim Polsek Indralaya menindaklanjuti laporan dari aplikasi Dumas secara online via WhatsApp terkait judi sabung ayam dan dadu kuncang itu," kata dia, Minggu (8/1/2023).
Supriadi mengungkapkan, awalnya petugas mendapat pesan dari WhatsApp dengan nomer pelapor 081279391976 di aplikasi Dumas tersebut. Setelah mendapatkan lokasi dan tidak ditemukan pelaku, anggota langsung melakukan pemusnahan.
“Hal itu agar tidak ada lagi kegiatan dan aktivitas perjudian di daerah Bakung. Kita imbau pada masyarakat, agar tidak melakukan hal yang berkaitan dengan judi. Bagi masyarakat yang ingin melaporkan kejadian,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha