get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Tetapkan Datuk Si Pemukul Koas Jadi Tersangka, Terancam Pidana Penjara 5 Tahun 

Istri Sah AKBP Aris Rusdianto, Feby Sharon Penuhi Panggilan Polda Sumsel Terkait Kasus Ini

Senin, 05 Desember 2022 | 19:15 WIB
header img
Feby Sharon saat mendatangi Mapolda Sumsel, Senin (5/12/2022).(iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Perempuan yang mengklaim istri sah dari eks Kapolres Muaraenim, AKBP Aris Rusdianto, Feby Sharon didampingi tim kuasa hukumnya memenuhi panggilan Polda Sumsel, Senin (5/12/2022).

Feby Sharon sendiri dilaporkan AKBP Aris Rusdianto terkait Undang-Undang ITE, setelah viralnya video pengakuan Feby Sharon di media sosial.

Kuasa Hukum Feby Sharon, Tri Wiyono Susilo SH menyatakan, kliennya dilaporkan Aris Rusdiyanto terkait video yang viral di akun pribadi Tiktok Feby Sharon. 

"Video itu dibuat berawal dari laporan Feby di Mabes Polri. Aris dilaporkan ke Mabes Polri oleh klien kami. Namun, laporan tak kunjung ada kejelasan. Jadi klien kami membuat vidio itu dan kemudian jadi viral," ujar dia.

Tak lama video Tiktok kliennya itu viral, ungkap Tri, kemudian giliran AKBP Aris melaporkan Feby Sharon ke Polda Sumsel.

Sementara, Feby Sharon melanjutkan, bahwa memang dia adalah istri sah dari Aris Rusdiyanto. Pernikahan mereka juga terdaftar di KUA Jakarta Barat.

"Dia (Aris) mengaku bahwa saya bukan istri sahnya. Saya benar merupakan istrinya, bukti buku nikah dengan dia sendiri saya ada," jelas dia.

Tak hanya soal pengakuan, Feby juga akan memperjuangkan hak anak dati hasil hubungannya dengan AKBP Aris.

"Dia sudah satu tahun belakangan tidak pernah memberikan nafkah untuk anak saya. Apalagi dia menyebut pernikahan ini adalah pernikahan setingan,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut