get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Kejuaraan Dunia Sepak Takraw Piala Raja Thailand 2024, ISTAF Gelar Pertemuan Penting

Sanksi untuk Presiden Sepaktakraw Singapura dari ASTAF, Larangan Beraktivitas 10 Tahun

Minggu, 04 Desember 2022 | 13:45 WIB
header img
ilustrasi sepaktakraw. (iNewspalembang.id/ist)

SINGAPURA, iNewspalembang.id - Presiden Singapura Sepaktakraw Federation (PERSES), Mohd Nasri Bin Haron, dijatuhi sanksi larangan selama 10 tahun beraktivitas dari olahraga sepaktakraw.

Sanksi tersebut diberikan Asian Sepaktakraw Federation (ASTAF), setelah Komite Disiplin ASTAF memberikan enam dakwaan dan kemudian dilakukan sidang pada 26 November 2022 lalu melalui Zoom, yang dihadiri anggota panel dari India, Jepang, Korea, Pakistan, Iran, Indonesia dan Malaysia.

Ketua Komite Disiplin ASTAF Yogender Singh Dahiya menyatakan, berdasarkan beratnya pelanggaran yang dilakukan, maka berdasarkan kasus-kasus preseden yang telah dilakukan ASTAF sebelumnya, Komite Disiplin ASTAF dengan ini menjatuhkan kepada Mohd Nasri Bin Haron, sanksi yang sesuai menurut Anggaran Rumah Tangga ASTAF dan prosedurnya.

Sanksi tersebut berupa larangan selama 10 tahun dari olahraga Sepaktakraw baik di lokal dan internasional. Sanksi itu berlaku langsung mulai 30 November 2022.

Mohd Nasri Bin Haron akan mengganti ASTAF sejumlah USD $15.000, untuk menutupi biaya penyelenggaraan seluruh sidang komite disiplin internasional yang gagal dan untuk membayar penggantian tersebut akan dikenakan tambahan masa larangan dua tahun.

“Sebagai Tergugat, setiap banding oleh Mohd Nasri Bin Haron, harus diajukan kepada Presiden ASTAF dalam waktu 21 hari setelah menerima pemberitahuan tertulis tentang keputusan Komite Disiplin ASTAF dan disertai dengan biaya banding sebesar US$2000 yang harus dibayarkan kepada ASTAF,” jelas Singh Dahiya dalam keterangan resminya, Sabtu (/12/2022) kemarin.

Semua biaya banding terkait harus dilakukan sebelum Banding disidangkan oleh Dewan/Komite Banding ASTAF. 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut