get app
inews
Aa Read Next : Polda Sumsel Lagi-lagi Temukan Gudang Penimbun BBM Ilegal di Ogan Ilir

Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Baru, Kapolda Sumsel: Yaba Lebih Berbahaya dari Sabu!

Rabu, 30 November 2022 | 13:05 WIB
header img
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo didampingi Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Heru Agung Nugroho, saat menunjukkan barang bukti Yaba dan tersangka, pada ungkap kasus di Mapolda Sumsel, Rabu (30/11/2022). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Polda Sumsel berhasil menyita 6853 butir pil berwarna merah dengan logo WY atau kerap disebut ‘Yaba’, dari pengembangan ungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 201,9 gram.

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo didampingi Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Heru Agung Nugroho menyampaikan, peredaran narkotik jenis baru yang disebut Yaba ini dikemas dalam 53 bungkus plastik bening.

“Penggagalan peredaran narkoba jenis Yaba itu, berawal dari pengembangan ungkap peredaran sabu seberat 201,9 gram. Ditresnarkoba (Polda Sumsel) berhasil meringkus tiga tersangka, dua diantaranya di Rajabasa Bandar Lampung,” ujar Rachmad, saat rilis ungkap kasus Rabu (30/11/2022).

Kapolda Sumsel mengungkapkan, tiga tersangka itu Hermansyah alias Maman (58) dan Jumani (58) ditangkap di Rajabasa, lalu Indra Lesmana (40) warga Palembang, diringkus di Jalan Silaberanti, Jakabaring Palembang.

“Tersangka Indra terpaksa ditindak tegas dan terukur karena melawan petugas. Pelaku ini anggota jaringan internasional, terutama Asia Tenggara, karena Yaba sendiri berasal dari Thailand," ungkap dia.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, bahwa Yaba ini termasuk narkotika golongan satu, namun lebih reaktif dan efeknya lebih berbahaya dibanding sabu.

Yaba ini, sambung dia, tergolong Amphetamine dengan efek stimulan yang bisa membuat orang merasakan eofuria berlebihan, rasa senang berlebihan yang menyerang sentral syarat pusat. Makanya efeknya lebih berbahaya dibandingkan sabu biasa.

“Harga Yaba yang dibeli dari pemasok di Pekan Baru satu butirnya senilai Rp650 ribu perbutir, dan dijual kembali dengan harga antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta,” tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut