get app
inews
Aa Read Next : Polda Sumsel Lagi-lagi Temukan Gudang Penimbun BBM Ilegal di Ogan Ilir

Ini Hasil Tangkapan dan Barang Bukti Kasus Narkoba di Wilayah Polda Sumsel

Senin, 07 November 2022 | 09:45 WIB
header img
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes Palembang dan Polres jajaran, berhasil mengungkap 39 kasus tindak pidana narkoba selama pekan pertama November 2022.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi menyampaikan, dari hasil jumlah ungkap kasus tersebut, polisi menangkap 48 tersangka.

“Ungkap kasus awal November ini mengalami peningkatan dibanding pekan akhir Oktober 2022, yang mampu mengungkap 29 kasus dan mengamankan 35 tersangka,” kata dia, Senin (7/11/2022).

Supriadi mengungkapkan, sebanyak 48 tersangka yang ditangkap tersebut, 41 diantaranya pengendar dan sisanya pemakai narkoba tersebut. Lalu barang bukti yang disita ada sabu sebanyak 2,3 Kg, ganja sebanyak 114,65 gram dan ekstasi sebanyak 120 butir.

“Ada dua Polres yang nihil ungkap kasus yakni, Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dan Polres Musi Rawas (Mura),” ungkap dia.

Supriadi menjelaskan, semua barang bukti yang disita pada pekan pertama ini tentu menyelamatkan 14.703 anak bangsa.

 “Kita tidak akan membiarkan hal itu terjadi. Kita terus mengungkap dan menangkap para pengedar dan bandar hingga yang ada diatasnya,” tegas dia.

Atas dasar itulah, tegas dia, agar Unit Opsnal lebih meningkatkan ungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayahnya masing-masing. 

“Seluruh Unit Opsnal polda Sumsel, polrestabes dan polres jajaran mampu meningkatkan ungkap kasus dan bisa menyelamatkan anak bangsa dari jeratan narkoba,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut