get app
inews
Aa Read Next : Wanita di Palembang Ditipu Polisi Gadungan, Uang Rp158 Juta Raib

Dua Pria Pemasok Shabu di Palembang Dibekuk Satres Polrestabes Palembang

Senin, 06 Desember 2021 | 13:27 WIB
header img
Barang bukti yang diamankan Anggota Unit VII Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang, Senin (6/12/2021). (IST)

PALEMBANG, iNews.id - Anggota Unit VII Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang menangkap M Wahyu Romadon (29) dan Bayu Prabowo (29), pelaku pemasok shabu di Palembang.

Kedua jaringan Narkoba jenis shabu ini ditangkap di di salah satu hotel berbintang yang ada di Kota Palembang, Jumat (2/12/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry mengungkapkan, jika dua pria pemasok shabu di Palembang ini, adalah warga Jalan Pangeran Sido Ing (PSI) Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang.

Ini menjadi ungkap kasus terbesar yang dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Palembang dalam kurun waktu tiga tahun belakang.

"Ungkap kasus ini tindak lanjut dari ungkap kasus sebelumnya yang terjadi di Tangga Buntung. Kita menduga, mereka ini merupakan pemasok shabu terbesar di Palembang," kata Kapolres saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Senin (6/12/2021) siang.

Setelah proses penangkapan, kedua pelaku digiring ke rumah kontrakannya di Jalan OPI Raya, Kalimantan III, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Dari sana, petugas berhasil menemukan Narkoba jenis shabu-shabu yang tersimpan dalam tas koper warna merah.

"Saat digeledah ada lima bungkus teh Guan Ying yang di dalamnya berisikan shabu-shabu dengan masing-masing berat satu kilogram," ungkap Irvan.

Dengan mengamankan barang yang belakangan diketahui dari Pekanbaru, Riau ini, sebanyak 25.000 orang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan Narkoba.

"Jadi, barang bukti kita amankan 5 kilogram sabu, satu bal plastik klip dan dua unit ponsel," tegasnya.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Kompol Mario menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka sudah dua bulan menjalankan bisnis haram ini.

"Berdasarkan keterangannya baru dua kali dengan keuntungan sekitar Rp5 juta," pungkasnya.

Editor : M. Rizal Effendi

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut