JAKARTA, iNewspalembang.id – Upaya damai yang ditempuh Lesti Kejora sebagai korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan Rizky Billar, dinilai tidak menguntungkan korban.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, jalur damai tidak menguntungkan korban KDRT seperti Lesti. Karena dalam KDRT ada siklus kekerasan yaitu adanya fase ketegangan, kekerasan dan minta maaf.
“Hubungan yang kembali membaik dengan intensitas cepat, bisa memperburuk kekerasan di masa mendatang. Penyelesaian secara damai dapat saja tidak menguntungkan korban (terjadi keberulangan kekerasan, dipersalahkan, diungkit-ungkit),” ujar dia, Jumat (14/10/2022).
Siti mengungkapkan, perdamaian itu juga bisa menimbulkan impunitas kepada pelaku dan membakukan budaya bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan kejahatan.
Dalam pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), sambung dia, merupakan delik biasa.
“Dengan demikian polisi tetap dapat mengusut perkara, meski Lesti telah mencabut laporannya. Delik biasa dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan,” ungkap dia.
Dengan kata lain, jelas Siti, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut.
Terlepas dari hal itu, Siti menghormati pilihan Lesti yang mencabut laporan KDRT di kepolisian. Siti menduga pencabutan dikarenakan sejumlah faktor, yang salah satu hambatan terbesar dalam penerapan UU PKDRT adalah korban mencabut laporannya.
“Hal ini disebabkan posisi subordinat perempuan, permintaan keluarga, ketergantungan emosi dan finansial, kekhawatiran terhadap relasi perkawinan, sampai pada disalahkan," tandas dia.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Rizky Billar dan Lesti Kejora Damai, Komnas Perempuan: Tidak Untungkan Korban KDRT ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/rizky-billar-dan-lesti-kejora-damai-komnas-perempuan-tidak-untungkan-korban-kdrt/2.
Editor : Sidratul Muntaha