get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas BLBI Kembali Kuasai Miliaran Aset Milik Debitur di Kawasan Jakarta Selatan

Dua Aset Tanah Milik Obligor Trijono Gondokusumo Disita Satgas BLBI

Senin, 10 Oktober 2022 | 19:45 WIB
header img
Petugas Satgas BLBI saat melakukan proses sita aset milik obligor Trijono Gondokusumo di Jalan Simprug Golf III No 71, Grogol Selatan, Jaksel. (iNewspalembang.id/foto: DJKN Kemenkeu)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Dua aset tanah milik Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP), disita Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyatakan, pihaknya akan konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur.

“Apalagi yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya,” kata Rionald Silaban, dalam keterangan resminya, Senin (10/10/2022).

Rionald mengungkapkan, aset-aset Trijono Gondokusumo yang disita itu berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 meter persegi, di Jalan Simprug Golf III No 71, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kemudian, sebidang tanah seluas 2.300 meter persegi, yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kedua aset tersebut, sambung dia, merupakan harta kekayaan lain dari obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp5.382.878.462.135,90 sudah termasuk Biaya Administrasi (BIAD) 10 persen. Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta II.

“Kedua aset yang disita itu akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN, melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya,” tandas dia. 


 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut