get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas, eks Wako Palembang Heran Ada Masalah di PT SP2J

10 Kekayaan Intelektual Komunal Palembang dapat Sertifikat

Sabtu, 24 September 2022 | 14:33 WIB
header img
Sebanyak 10  Kekayaan Intelektual Komunal Palembang mendapatkan sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual  Kemenkuham RI. (iNewsPalembang.id / Humas Pemkot Palembang)

PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Sebanyak 10 KIK (Kekayaan Intelektual Komunal)  masyarakat Kota Palembang mendapatkan sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia (Kemenkuham RI).

Sebanyak 10 KIK yang disematkan tersebut diterima langsung  Wali Kota Palembang, H Harnojoyo di Hotel Novotel Kota Palembang, Jumat (23/9/2022).

“Alhamduliah ada 10 KIK Kota Palembang sudah diakui dan bersertifikat DJKI Kemenkuham,” kata Harno usai menerima sertifikat KIK.

Ia mengungkapkan, 10 kekayaan Intelektual  Palembang yang sudah diakui  tersebut mulai dari   sektor makanan, pakaian adat, tarian adat serta tradisi adat Kota Palembang.

"Sebanyak 10 KIK yang sudah diakui ialah Dulmuluk, Tempoyak Palembang, Tanjak Palembang, Selendang Muzawaroh, Pindang Palembang, Lak Palembang, Kue Lapan Jam, Burgo, Tepung Tawar Perdamain dan Ngidang," katanya. 

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Palembang dua periode ini mengajak  masyarakat  terus melestarikan kekayan budaya di Palembang. “Jangan sampai kekayan budaya kita di klaim bangsa lain, beruntung hari ini telah diakui 10 KIK dengan sertifkat hak paten dari Kemenkuham RI,” ia memungkasi.

Editor : Agustian Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut