PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Sebanyak 10 KIK (Kekayaan Intelektual Komunal) masyarakat Kota Palembang mendapatkan sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia (Kemenkuham RI).
Sebanyak 10 KIK yang disematkan tersebut diterima langsung Wali Kota Palembang, H Harnojoyo di Hotel Novotel Kota Palembang, Jumat (23/9/2022).
“Alhamduliah ada 10 KIK Kota Palembang sudah diakui dan bersertifikat DJKI Kemenkuham,” kata Harno usai menerima sertifikat KIK.
Ia mengungkapkan, 10 kekayaan Intelektual Palembang yang sudah diakui tersebut mulai dari sektor makanan, pakaian adat, tarian adat serta tradisi adat Kota Palembang.
"Sebanyak 10 KIK yang sudah diakui ialah Dulmuluk, Tempoyak Palembang, Tanjak Palembang, Selendang Muzawaroh, Pindang Palembang, Lak Palembang, Kue Lapan Jam, Burgo, Tepung Tawar Perdamain dan Ngidang," katanya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Palembang dua periode ini mengajak masyarakat terus melestarikan kekayan budaya di Palembang. “Jangan sampai kekayan budaya kita di klaim bangsa lain, beruntung hari ini telah diakui 10 KIK dengan sertifkat hak paten dari Kemenkuham RI,” ia memungkasi.
Editor : Agustian Pratama