get app
inews
Aa Read Next : Investor Mulai Beralih ke 3 Sektor Ini, Pemerintah Harus Perbaiki Ekosistem Marketplace

Ini Daftar 84 Entitas dan Pinjol yang di Blokir Satgas Waspada Investasi

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 07:45 WIB
header img
ilustrasi pinjaman online (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Setelah memblokir 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online (pinjol) illegal, Satgas Waspada Investasi (SWI) melaporkan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.  

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, pihaknya memang telah melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi 84 entitas ilegal tersebut.

“Kami bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal, yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata dia Jumat (26/8/22).

Tongam mengungkapkan, penanganan terhadap investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan kehadiran SWI sebagai pelindung masyarakat agar terhindar dari kegiatan keuangan yang tidak memiliki perizinan. 

Kemudian, Tongam membantah, bahwa informasi yang beredar di masyarakat, SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas tersebut.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” ungkap dia.

Ketigabelas entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI, terdiri atas:

•Empat entitas melakukan money game;
•Tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin;
•Dua entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
•Satu entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin;
•Tiga entitas lain-lain.

Berikut ini daftar 13 entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal atau bodong:

1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu
2. Boke Financial Limited
3. Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama
Yayasan Shanti Bhakti Amertha)
4. PT Royal Cipta Properti
5. PT Niscaya Sitindo
6. FIRSTSOLARIDN.com
7. OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi
8. OXTRADE
9. PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com)
10. Almira Group
11. Redford
12. Pi Netrwork Indonesia
13. Yayasan Surya Nuswantara

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. 

Masyarakat diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Selain itu, SWI juga kembali menemukan 71 pinjol ilegal, sehingga sejak 2018 hingga Agustus 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.160 pinjol ilegal. 

Berikut daftar 71 pinjol ilegal yang ditemukan SWI selama Agustus 2022:

1. Selamat meminjam - Pinjaman untuk keuangan anda
2. Selamat Meminjam
3. Uang Tunai Pinjaman
4. Tunai Plus
5. Dana Cerdik
6. Pinjaman
7. Pinjaman Credit
8. rupiahku
9. Hiu Dana
10. Pohon Duit
11. Rupiah Anda
12. Pinjam emas
13. Pinjam Emas
14. Pinjaman Bintang
15. KSP Pinjaman Bintang
16. Saku - DANA Dompet
17. Aman Cair - Pinjaman Online
18. Sangat Mudah
19. Dana Cepat - Pinjaman Online
29. Pinjol OJK cepat cair tips
30. Pinjol OJK Bunga Rendah
31. Pinjol OJK tips Bunga Rendah
32. PINJOL JAMIN Cair & Aman Clue
33. PINJOL CAIR BUNGA RENDAH TIPS
34. Tips Pinjol Cepat cair OJK
35. PINJOL Mudah & Cepat Cair Tips
36. PINJOL CEPAT CAIR CLUE
37. Pinjol OJK Terbaru Cepat Trik
38. PINJOL BUNGA RENDAH TIPS
39. Pinjol OJK 2022 Terbaru Tips
40. CARA PINJOL CEPAT CAIR
41. Pinjol OJK 2022 Tips terbaru
42. PINJAMAN ONLINE CLUE
43. Pinjaman Tunai-Cepet Cash Dana
44. Dana Bisni - Pinjaman Online
45. KREDIT GUNA - PINJAMAN CEPAT
46. Pinjaman Murah - Pinjaman Online Bunga Murah
47. KoinMu - Pinjaman Online Cepat
48. DanaKu - Kredit Cepat
49. Danaku - Kredit Cepat Pinjaman Uang Online
50. Pinjaman Online - Kilat Rupiah
51. Saku Pinjaman
52. Pinjaman Dana
53. Tunai Cair
54. Duit Halal -Cara Pinjaman Cepat Cair
55. DompetPjm - Pinjaman uang online cepat cair
56. Kantong Uang
57. Kucing Bahagia
58. Beruntung - Pinjaman Uang
59. Duit Happy - Pinjaman Online
60. CashMudah - Pinjaman easy
61. CashMudah - Pinjaman easy
62. Go Uang
63. TunaiGo
64. Tunai PintarPinjaman Duit
65. Easy Loan
66. Dana Dompet
67. Bank Orangutan KSP
68. Subsidi Malas
69. Kucing Bahagia
70. Surga Malas
71. Kualitas Tinggi

Togam menjelaskan, meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjol di masyarakat tetap marak. 

“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” ucapnya. 

SWI mendorong aparat penegakan hukum terus melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjol ilegal ini mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera pelakunya.

SWI juga meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

Untuk informasi, jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut