JAKARTA, iNewspalembang.id – Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan, ada enam polisi diduga melanggar pidana terkait obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dari personel 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hari pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindakan pidana obstruction of justice," kata Komjen Agung, Jumat (19/8/2022).
Adapun enam orang itu yakni:
2. Brigjen Hendra Kurniawan
3. Kombes Agus Nurpatria
4. AKBP Arif Rahman Arifin
5. Kompol Baiqui Wibowo
6. Kompol Cuk Putranto
Penanganan Ferdy Sambo, jelas Agung, telah dipastikan dilimpahkan ke penyidik terkait dugaan pelanggaran pidana obstruction of justice tersebut.
Sedangkan kelima polisi lainnya, sambung dia, dalam waktu dekat bakal dilimpahkan ke penyidik untuk proses dugaan tindak pidana.
"Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha