get app
inews
Aa Read Next : Merasa Tak Membunuh dan Berencana, Kuat Ma'ruf: Saya akan Banding, Banding!

Ini Daftar 6 Polisi Diduga Langgar Pidana terkait Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:15 WIB
header img
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Bareskrim, Jumat (19/8/2022). (iNewspalembang.id/Foto ist).

JAKARTA, iNewspalembang.id – Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan, ada enam polisi diduga melanggar pidana terkait obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dari personel 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hari pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindakan pidana obstruction of justice," kata Komjen Agung, Jumat (19/8/2022).

Adapun enam orang itu yakni:

1. Irjen Ferdy Sambo

2. Brigjen Hendra Kurniawan

3. Kombes Agus Nurpatria 

4. AKBP Arif Rahman Arifin

5. Kompol Baiqui Wibowo

6. Kompol Cuk Putranto

Penanganan Ferdy Sambo, jelas Agung, telah dipastikan dilimpahkan ke penyidik terkait dugaan pelanggaran pidana obstruction of justice tersebut. 

Sedangkan kelima polisi lainnya, sambung dia, dalam waktu dekat bakal dilimpahkan ke penyidik untuk proses dugaan tindak pidana. 

"Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," tandas dia.


 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut