Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Ini Permintaan Dewan Pers ke Kapolri dan Panglima TNI
Advertisement . Scroll to see content

Kawal Kasus Libatkan Tentara, Panglima TNI: Jangan Sampai Ada Potensi Ringankan Hukum

Senin, 15 Agustus 2022 | 13:15 WIB
  • author Felldy Utama
Kawal Kasus Libatkan Tentara, Panglima TNI: Jangan Sampai Ada Potensi Ringankan Hukum
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. (iNewspalembang.id/mushaful imam)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Anggota TNI yang terlibat dalam Tindakan hukum bakal dikawal agar tidak ada potensi pelaku dapat keringanan hukum.

Hal tersebut diutarakan langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, dalam kanal YouTube resminya, Senin (15/8/2022). 

"Kawal seluruh perkembangan kasus, kenakan pasal yang terkait, jangan sampai ada potensi meringankan hukum terhadap pelaku," tegas dia.

Secara rutin, Jenderal TNI Andika terus menggelar Rapat Internal Hukum TNI dengan seluruh jajaran Polisi Militer TNI dan Tim Hukum TNI untuk membedah dan memberi laporan perkembangan hukum kasus militer.

Rapat tersebut untuk mengawal dan membahas kasus tindakan hukum yang melibatkan anggota TNI. Jenderal Andika sendiri sudah menerima laporan dari Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme, terkait keseluruhan perkembangan perkara hukum yang telah berlangsung.

Di antaranya perkembangan kasus yang terus menjadi perhatian Panglima TNI, yakni kasus penganiayaan anggota TNI yang mengakibatkan korban meninggal.  

Panglima TNI dengan tegas mengatakan untuk selalu responsif dengan seluruh barang bukti yang ditemukan.  

"Kami juga harus punya kewajiban moral untuk menempatkan dan menangani masalah ini sesuai dengan porsinya, ingat ini dikawal," tandas dia.
 

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut