get app
inews
Aa Text
Read Next : Ada Indikasi Ini, CONSID Tuntut KPU Tak Hapus Sanksi Pembatalan Paslon yang Tak Lapor LPPDK

Ternyata Ada Beda Perlakuan saat Verifikasi Partai, Ini Penjelasan KPU Sumsel

Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:05 WIB
header img
Ketua KPU Provinsi Sumsel, Amrah Musilimin, saat menjawab pertanyaan media, usai sosialisasi Peraturan KPU No 4 tahun 2022, Kamis (4/8/2022). (iNewspalembang/sidratul muntaha)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Proses tahapan Pemilu 2024 mulai berjalan dengan dilakukannya pendaftaran partai politik (parpol) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan PKPU No 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, metode pendaftaran dan verifikasi itu berbeda dari Pemilu 2019.

Ketua KPU Provinsi Sumsel, Amrah Muslimin mengatakan, bahwa parpol calon peserta Pemilu 2024 nanti ada tiga kategori yakni, parpol yang memiliki kursi di DPR RI, parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI, dan parpol baru.

"Ketiga kategori ini perlakuan proses verifikasinya berbeda. Khusus parpol yang memiliki kursi di DPR RI, berdasarkan Putusan MK no 55, itu tidak perlu lagi di verifikasi faktual. Artinya mereka hanya sampai pada proses verifikasi administrasi di KPU RI saja," ujar dia, Kamis (4/8/2022).

Setelah dinyatakan memenuhi semua syarat, ungkap Amrah, maka parpol tersebut ditetapkan memenuhi syarat dan langsung ditetapkan menjadi peserta Pemilu. 

"Untuk parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI seperti Partai Hanura, Perindo, PBB, dan partai lainya, dan parpol baru seperti Partai Ummat, Gelora, PKN, dan lainnya, semuanya dilakukan verifikasi faktual," ungkap dia.

Verifikasi faktual dari dua kategori itu, sambung dia,iakan dilaksanakan pada bulan Oktober 2023 mendatang dan yang ditugaskan oleh PKPU itu adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota.

“Kami KPU Provinsi hanya melakukan verifikasi keberadaan sekretariat parpol, keberadaan pengurus parpol, dan termasuk memperhatikan 30 persen keberadaan perempuan, terakhir tentang administrasi perkantoran,” ungkap dia.

"Pada tingkat kabupaten/kota verifikasi faktual parpol itu sama, dan ditambah verifikasi faktual keanggotaan. Ini semua proses pendaftarannya mengacu ke SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik)," imbuhnya.

Amrah menjelaskan, tahapan verifikasi faktual ada tiga, pertama verifikator yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten/kota menemui langsung anggota, kalau tidak bisa maka menghubungi penghubung parpol di tingkat kabupaten masing-masing untuk dikumpulkan di secretariat kabupaten, atau kalau tidak bisa ditemui bisa dilakukan dengan metode daring.  Setelah itu baru direkapitulasi.

"Nanti KPU RI akan membuat sampel anggota parpol yang akan di verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten/kota. Parpol yang memenuhi syarat minimal keanggotaannya tentu 1 per 1000 atau misal, penduduk di Kabupaten OKI jumlah penduduknya 600 ribu, maka syaratnya minimalnya 600 anggota," jelas dia

Lebih jauh Amrah menerangkan, untuk menjadi peserta Pemilu semuanya ditetapkan oleh KPU RI, dengan syarat lolos di 75 persen kabupaten/kota dimana parpol itu berada. Misalnya parpol A di Sumsel yang ada 17 kabupaten/kota, untuk bisa lolos paling tidak ada di 13 kabupaten/kota.

"Kalau saat verifikasi faktual nanti Parpol A hanya ada 12 kabupaten maka tidak memenuhi syarat di provinsi. Nah jika di salah satu provinsi sudah tidak memenuhi syarat, otomatis tidak akan ditetapkan oleh KPU RI. Makanya penting untuk menentukan 75 persen tadi. Sekaligus nanti terakhir pengundian nomor urut," urai dia.

Untuk parpol yang mendaftar di KPU RI saat ini, terang Amrah, itu terkait seluruh syarat, seperti lambang parpol, AD/ART, pengurus pusat provinsi dan kabupaten/kota hingga ke kecamatan, alamat kantor dan administrasi perkantoran hingga kartu anggota.

"Jadi semua dibuat sistem terpusat. Kalau Pemilu 2019 lalu, parpol datangnya ke KPU Provinsi. Ini lebih menguntungkan parpol dan penyelenggara, karena tidak lagi melakukan verifikasi administrasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota" terang dia.

Keuntungan yang lebih penting lagi, dengan adanya SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik),maka parpol punya basis data. Misal parpol A yang ingin melihat keberadaan anggotanya, atau jika ada penambahan anggota bisa di input langsung, hingga memang ketika bicara basis data parpol SIPOL menjawab pertanyaan itu," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut