PALEMBANG, iNews.id – Eks Bupati Muba, Dodi Reza Alex, divonis hukuman pidana penjara selama 6 tahun oleh Majelis Hakim. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dodi Reza 10 tahun 7 bulan hukuman pidana penjara.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Yoserizal, SH, MH pada agenda sidang putusan kasus dugaan penerimaan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba, Dodi Reza Alex, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Selasa (5/7/2022) sore.
Sebelum membacakan amar putusan yang sudah dipegangnya, Ketua Majelis Hakim terlebih dahulu bertanya kepada terdakwa Dodi Reza Alex.
“Apakah pak Dodi sehat,” tanya Hakim, yang langsung dijawab terdakwa Dodi Reza sehat.
Tak menunggu waktu lama, Ketua Majelis Hakim langsung membacakan Amaar Putusan terhadap terdakwa Dodi Reza Alex.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Apakah pak Dodi menerima atau akan mengajukan banding atau pikir-pikir" ujar Ketua Majelis Hakim.
Sementara, terdakwa Dodi reza Alex yang dihadirkan secara online menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
"Saya akan mempertimbangkan waktu untuk pikir pikir," kata Dodi.
Dua tersangka lainnya di kasus yang sama, tersangka Eddi Umari divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Eddi Umari juga menyatakan pikir pikir.
Kemudian, terdakwa ketiga Herman Mayori divonis hakim dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Terdakwa Herman Mayori juga menyatakan pikir-pikir.
Editor : Sidratul Muntaha