get app
inews
Aa Text
Read Next : Suami Laporkan Istrii ke Polisi Malah Divonis Dua Bulan Penjara

Kepala Dibentur ke Dinding, Istri Siri Lapor Polisi

Selasa, 07 Juni 2022 | 22:07 WIB
header img
Selalu mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga hingga membenturkan kepala ke dinding, membuat istri siri melaporkan suaminya ke polisi.

PALEMBANG, iNews.id - Selalu mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga hingga membenturkan kepala ke dinding, membuat istri siri melaporkan suaminya ke polisi.

Kejadian ini dialami  Iren Darmeli (17) warga Jalan Rajawali I, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami berstatus istri siri Arry Saputra. Iren melaporkan suaminya ke SPKT Polrestabes Palembang karena suaminya Arry kerap menganiaya dirinya.  Akibatnya korban mengalami luka lecet di pergelangan tangan kanan, memar dimuka dan kepala.

Penganiayaan  terjadi pada  Jumat (3/6/2022) sekira pukul 13.30 di kediamannya.  Saat itu korban Iren baru pulang ke rumah setelah dari tempat kerja. Terlapor Arry ingin meminjam handphone. Karena tidak diberikan terlapor kesal hingga melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

"Kepala saya dibenturkan ke dinding disertai pemukulan," kata Iren Selasa (7/6/2022).

Menurut Iren,  sudah selama satu tahun pernikahan terlapor sering melakukan pemukulan tanpa alasan. “Saya sudah satu tahun menikah siri dengan terlapor, bukannya bahagia saya mendapatkan penganiayaan. Tapi saya selalu diam hingga tidak tahan lagi saya melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang," ucap Iren.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban mengenai tindak pidana penganiayaan yang dialami korban.

"Laporan sudah diterima anggota piket SPKT, selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti Sat Reskrim," kata Kompol Tri.

Editor : Agustian Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut