JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), mengecam aksi tidak terpuji yang ditujukan ke dunia Islam yang terjadi di Palestina dan Swedia.
Kecaman ini dipublikasikan Kemlu RI melalui situs resminya, Sabtu (16/4/2022). Kecaman pertama terkait aksi kekerasan di Masjid Al-Aqsa, Kemlu mengutarakan dua poin.
Poin pertama Indonesia mengecam keras aksi kekerasan bersenjata aparat keamanan Israel terhadap Warga Palestina di komplek Masjid Al-Aqsa (15/4), karena memakan korban jiwa dan luka-luka.
Poin kedua tindakan kekerasan terhadap warga sipil tersebut, tidak dapat dibenarkan dan harus segera dihentikan, apalagi dilakukan di tempat ibadah Masjid Al Aqsa di bulan suci Ramadan.
Kemudian, kecaman kedua Indonesia terhadap aksi pembakaran Al-Qur'an di Swedia, Kemlu RI mengutarakan empat poin.
Poin pertama Indonesia mengecam aksi pembakaran kitab suci Al-Qur'an di Swedia oleh Rasmus Paludan, seorang politisi Denmark, di kota Linkoping dan Norkoping (14/4/2022).
Poin kedua Rasmus Paludan melakukan aksi penistaan kitab suci serupa pada tanggal 15 April 2022 di kota Rinkeby dan Örebro, Swedia.
Poin ketiga menggunakan argumentasi kebebasan berekspresi untuk melecehkan agama, dan kepercayaan satu kelompok adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan terpuji.
Poin keempat, KBRI Stockholm telah meminta seluruh WNI dan diaspora Indonesia di Swedia untuk tidak terpancing dan menghindari perbuatan yang berpotensi dapat melanggar hukum dan peraturan di Swedia.
Editor : Agustian Pratama
Artikel Terkait