Perwakilan 25 Cabor KONI Muba Sebut SK Perpanjangan Tak Dikenal di AD/ART KONI

Fendi
Kuasa Hukum 25 Cabor Anggota KONI, Mualimin SH, saat memberikan keterangan pers di Sekayu, Sabtu (9/4/2022). (ist)

SEKAYU, iNews.id – Sebanyak 25 cabang olahraga (cabor) anggota KONI Muba menyatakan sikap, atas pernyataan penolakan Musyawarah olahraga kabupaten luar biasa (Musorkablub) KONI Muba oleh KONI Sumsel.

Koordinator 25 Cabor Anggota KONI Muba, AKP (Purn), Wahid Widodo, melalui Kuasa Hukum 25 Cabor Anggota KONI, Mualimin, SH menyampaikan, bahwa mosi tidak percaya yang merupakan pernyataan pendapat hak anggota KONI (ejawantah dari hak menyatakan pendapat/ bersuara dalam berdemokrasi), hak ini dilindungi dalam ketentuan Pasal 10 Ayat 1 AD/ART KONI.

“Pernyataan ini sudah diawali dengan permintaan untuk segera dilakukan Raker dan Musorkab, tapi tidak diindahkan, bahkan penyampaian jadwal Rakerda dan Musorkab pada 14 Maret 2022 oleh pengurus KONI yang tertuang dalam NOTA DINAS Kadispopar Muba Nomor: B.800/319/DISPOPARI/2022 tanggal 28 Maret 2022 yang ditujukan kepada Plt. Bupati Musi Banyuasin, juga diabaikan,” ungkap dia di Sekayu, Sabtu (9/4/2022).

Kemudian, jelas Mualimin, unsur pimpinan daerah kabupaten adalah pelindung dalam struktur organisasi KONI (Psl. 14 ayat 3 AD KONI), sehingga tidak ada alasan untuk disebut mencampuri urusan.

Terkait SK Perpanjangan kepengurusan itu, sambung dia, tidak dikenal dalam AD/ART KONI, yang ada adalah Plt sebagai PAW, dan Pjs (Carateker) sebagaimana ketentuan Pasal 28, 29, 30 ART KONI. Artinya dalam kasus ini seharusnya KONI Sumsel menunjuk Carateker karena tidak dapat diselenggarakannya Musorkab (Pasal 30 ayat 1 huruf b), dan menurut ketentuan Psl. 44 ayat 2 ART KONI, ditegaskan bahwa keputusan dan/atau peraturan KONI tidak boleh bertentangan dengan AD/ART KONI.

“Pemegang kekuasaan tertinggi KONI Kabupaten adalah Musorkab (Pasal 27 ayat 1 AD KONI), dan pemilik suara adalah anggota, sehingga kedaulatan KONI sesungguhnya ada pada anggota, sehingga aneh masa bakti habis tapi Musorkab tidak diselenggarakan,” jelas dia.

“Mengenai Musorkablub, anggota berhak menyelenggarakannya dalam hal setelah diminta tidak juga dilaksanakan (Pasal 30 AD Jo. Pasal 36 ART KONI),” tegas dia.

Editor : M. Rizal Effendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network