Buntut Hina Suku Sunda dan Viking, Polda Jabar Ancam Resbob Hukuman 6 Tahun Penjara

Tim iNews
Mochamad Adimas Firdaus Putra Nasihin alias Resbob diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (iNewspalembang.id/ist)

BANDUNG, iNewspalembang.id – Mochamad Adimas Firdaus Putra Nasihin alias Resbob dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Seperti diketahui, bahwa Streamer Mochamad Adimas Firdaus Putra Nasihin alias Resbob, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Suku Sunda.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menyampaikan, bahwa ujaran kebencian itu disampaikan Resbob melalui akun media sosialnya saat melakukan siaran langsung pekan lalu.

“Dalam live streaming tersebut, Resbob melontarkan hinaan terhadap Suku Sunda serta kelompok suporter Viking Persib Club,” ujar dia saat konferensi pers di Riung Mungpulung Mapolda Jawa Barat, Rabu (17/12/2025).

Potongan video siaran langsung itu, kata Rudi, kemudian viral di media sosial. Konten itu menuai kemarahan publik dan mendorong laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.

“Kita bergerak menelusuri keberadaan akun tersebut milik siapa dan sebagainya. Kita ketahui kemudian itu miliknya Resbob,” kata dia, didampingi Dirressiber Kombes Pol Resza Ramadianshah dan Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Rudi mengungkapkan, bahwa Resbob sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi, setelah dia dilaporkan. Resbob melarikan diri ke wilayah Jawa Timur hingga Jawa Tengah. Akhirnya, Resbob ditangkap di kawasan Ungaran, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Rudi, motif Resbob melakukan penghinaan adalah untuk mendapatkan saweran dari penonton saat live streaming.

“Kita ketahui dari kegiatan tayangan-tayangan ini, mendulang saweran ya. Mendulang saweran sejumlah uang, ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian,” ungkap dia.

Rudi menjelaskan, bahwa dari ujaran yang cukup heboh tersebut diyakini Resbob sudah mengetahui hal ini bakal viral. Dengan viral, maka viewer-nya akan banyak, yang nyawer banyak, dan tentunya dapat keuntungan.

“Resbob tidak bekerja sendirian dalam membuat konten itu. Tersangka dibantu oleh dua orang rekannya, yang saat ini perannya masih didalami penyidik Ditressiber Polda Jabar,” jelas dia.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran kebencian berbasis SARA.

"Ini kemudian kita juncto-kan Pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE. Itu rekan-rekan, ancamannya 6 tahun dan itu bisa juncto-kan 10 tahun,” tandas dia.

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network