Perpol Penempatan Polisi Aktif di Kementerian dan Lembaga Disebut Tak Bertentangan dengan MK

Tim iNews
Ilustrasi Polri. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Haidar Alwi Institute (HAI) menanggapi munculnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga.

Pengamat yang juga pendiri HAI, Haidar Alwi menilai, bahwa aturan itu tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, selaras dengan batasan konstitusional yang telah ditetapkan MK.

“Tuduhan bahwa Perpol 10/2025 bertentangan dengan Putusan MK tidak berdasar secara hukum maupun logika konstitusional, karena substansi regulasinya justru mengikuti, bukan menyimpangi batasan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar dia, Minggu (14/12/2025).

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, kata Haidar, hanya menghapus frasa multitafsir ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Bukan melarang seluruh bentuk penugasan polisi aktif di luar struktur organisasi kepolisian,” kata dia.

Haidar mengungkapkan, dengan begitu polisi aktif masih dimungkinkan menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri tanpa harus mundur atau pensiun, sepanjang penugasan tersebut berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian.

“Adapun 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa diduduki polisi aktif dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki kaitan dengan tugas-tugas kepolisian sehingga tidak bertentangan dengan Putusan MK maupun Undang-Undang Polri,” ungkap dia.

Nah Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini, jelas Haidar, menjadi bentuk tindak lanjut regulatif agar norma yang telah diperbaiki MK dapat diterapkan secara disiplin dan terukur dalam praktik.

Regulasi ini, sambung dia, menjaga profesionalitas Polri dengan memberi batas yang tegas antara penugasan yang relevan dan penugasan yang tidak relevan dengan tugas-tugas kepolisian.

“Sekaligus memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga yang memerlukan keahlian teknis personel kepolisian,” tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network