Enam Polisi Jadi Tersangka, Ini Kronologis Pengeroyokan 2 Mata Elang di Kalibata hingga Tewas

Puteranegara Batubara
Divisi Humas Polri menyebut ada enam anggota Polri jadi tersangka pengeroyok dua mata elang di Kalibata hingga tewas, Sabtu (13/12/2025). (iNewspalembang.id/Foto: Ari)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Kronologis kasus pengeroyokan debt collector atau mata elang hingga tewas di Kalibat, Jakarta Selatan (Jaksel) diungkap polisi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, bahwa dari kasus tersebut enam anggota kepolisian yang bertugas di Yanma Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa itu, sambung dia, terjadi pada Kamis (11/12/2025), sedangkan pihak kepolisian setempat mendapatkan laporan sekira sore hari lewat layanan Hotline 110. 

“Kronologis peristiwa pertama di depan TMP Kalibata ini dimulai pada hari Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 15.45 WIB, di mana Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata,” ujar dia, Sabtu (13/12/2025).

Selanjutnya, kata Trunoyudo, selang 15 menit, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi kejadian. Saat itu, sudah ada satu orang mata elang yang tewas. Sedangkan, satunya masih bernyawa dalam kondisi kritis. 

“Identitas korban yakni, MET (41) meninggal di lokasi kejadian berdomisili di Jakarta Pusat. Kedua, NAT (32) meninggal di RS Budi Acih dengan domisili Kota Bekasi. Sekitar pukul 16:00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban,” kata dia.

Trunoyudo mengungkapkan, setelah dua mata elang tewas, segerombolan orang dilaporkan datang ke TMP Kalibata dan diduga melakukan kerusuhan hingga pembakaran terhadap lapak, kios sampai dengan kendaraan masyarakat. 

“Setelah itu, peristiwa dilaporkan ke Polda Metro Jaya sekitar pada pukul 20.11 WIB, masih di hari yang sama Kamis, selain penganiayan terjadi pula adanya pembakaran fasilitas warga berupa kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian," ungkap dia. 

Akibat dari peristiwa itu, jelas Trunoyudo, sejumlah fasilitas warga mengalami kerusakan. Dari pendataan terdapat kendaraan roda empat sebanyak empat unit taksi B 2317 SDX dengan kondisi kaca pecah, kemudian Toyota Kijang Krista B 8339 GF, Toyota Avanza B 1196 RZU dan Suzuki ertiga B 1714 RZO. 

Lalu, ada kendaraan roda dua sebanyak tujuh unit sepeda motor rusak. Kemudian bangunan dan fasilitas warga 14 lapak pedagang rusak, dua kios terbakar atau rusak berat dan dua rumah warga mengalami kerusakan seperti kaca pecah.

Enam anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda dan Bripda Raafi Gafar.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP. Nantinya, keenam personel itu bakal disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Rabu 17 Desember 2025.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network