Perdalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Jadwalkan Panggil Pramugari Garuda

Nur Khabibi
KPK jadwalkan panggil lima saksi terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK, salah satunya pramugari Garuda. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id Pramugari Garuda, Enggar Riesta Driasmara Putri, bakal dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan lima saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau dana CSR BI dan OJK, termasuk pramugari Garuda tersebut.

“Selain pramugari, empat saksi lainnya adalah, Stevi Silvana Rei selaku Ibu Rumah Tangga, Vicky Olivia Donsu selaku Mahasiswa, Adec Iriani Cheristine Hasibuan selaku dokter umum, dan Delvina Yusiana Roba Putri selaku wiraswasta,” ujar dia dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025). 

Budi mengatakan, bahwa pemeriksaan para saksi itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Hanya saja, Budi belum menyebut materi apa yang akan digali dari keterangan mereka. 

Seperti diketahui, bahwa dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.

“KPK telah menetapkan tersangka kepada pertama HG Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan kedua ST Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025) lalu.

KPK menduga, kedua tersangka HG dan ST juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diketahui memindahkan uang yang sedianya merupakan dana sosial untuk kepentingan pribadinya.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network