JAKARTA, iNewsPalembang.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) telah menyelesaikan investigasi terkait pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Berdasarkan hasil temuan, mutasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian Roni Ardiansyah tidak dilakukan melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK). Oleh karena itu, Kemendagri merekomendasikan sanksi teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan.
Pencopotan Roni Ardiansyah sebelumnya sempat viral di media sosial, diisukan karena ia menegur anak Wali Kota Prabumulih yang membawa mobil ke sekolah. Meskipun Wali Kota Arlan membantah isu tersebut, Kemendagri tetap melanjutkan investigasi untuk memastikan prosesnya sesuai dengan prosedur.
Saat ini, Roni Ardiansyah telah kembali bertugas sebagai Kepala SMPN 1 Prabumulih, dan Wali Kota Arlan telah meminta maaf atas polemik yang terjadi. Kemendagri menegaskan bahwa ini adalah sanksi administratif tahap awal. Jika kejadian serupa terulang, sanksi yang diberikan akan lebih berat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait