Rampungkan Penyidikan Kasus LRT Palembang, Kejati Sumsel Pindahkan Satu Tersangka dari Rutan Salemba
PALEMBANG, iNewspalembang.id – Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2015-2023, inisial TB, dipindahkan ke Rutan Klas I Palembang, Selasa (9/9/2025).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, pemindahan tersangka PB dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta ke Rutan Klas I Palembang oleh tim penyidik Kejati Sumsel, untuk memberi kepastian hukum, serta penyelesaian terhadap penyidikan atas nama tersangka PB pada kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Sumsel pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2016 s/d 2020.
”Bahwa dalam proses penanganan perkara itu, selanjutnya dapat dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang,” ujar dia, kepada awak media, Selasa (9/9/2025).
Vanny mengatakan, pada kasus ini modus operandi tersangka PB selaku mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) periode Mei 2016-Juli 2017, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, diduga melakukan kesepakatan dan permintaan sejumlah dana yang disampaikan kepada terpidana Tukijo.
”Dan meminta agar PT Waskita Karya Persero Tbk menggunakan PT Perencana Djaja sebagai vendor yang melaksanakan pekerjaan perencanaan LRT di Sumsel,” kata dia.
Kemudian, ungkap Vanny, tersangka PB menerima sejumlah aliran dana dari terpidana Tukijo, terpidana Ign Joko Herwanto dan terpidana Septiawan Andri Purwanto.
”Itu diperoleh dari pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT Palembang yang tidak dilaksanakan PT Perencana Djaja sebagai vendor,” ungkap dia.
Diketahui, bahwa tersangka PB ini telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara, serta diminta membayar uang pengganti senilai Rp2,6 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat. Terhadap keempat tersangka lainnya (split/berkas terpisah) telah diadili dan telah diputus oleh PN Tipikor Klas 1 Palembang.
Empat tersangka itu yakni, terpidana Tukijo, eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk; Terpidana Ignatius Joko Herwanto, eks Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk; Terpidana Septiawan Andri Purwanto, eks Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk; dan terdakwa Bambang Hariadi Wikanta, eks Direktur Utama PT Perentjana Djaja (saat ini masih proses upaya hukum kasasi).
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait