Warga setempat segera menolong korban dan membawanya ke Puskesmas Bingin Teluk untuk penanganan awal, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Ar Bunda Lubuklinggau.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, dua jam setelah kejadian. Motif sementara adalah masalah sengketa tanah keluarga. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Barang bukti parang yang digunakan pelaku telah dibuang ke sungai saat melarikan diri.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait