Setelah kejadian, Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu Satu Palembang langsung bergerak cepat memburu pelaku. David berhasil diringkus di persembunyiannya. Motif di balik aksi keji ini adalah rasa sakit hati David kepada Suryanto yang tak melibatkannya sebagai panitia hewan kurban saat Idul Adha.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti golok yang digunakan David. Atas perbuatannya, David dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait