Denda Tilang Rp1,5 Juta Tanpa Bukti Tertulis Hebohkan OKU Timur, Polda Sumsel Diminta Turun Tangan

Ahmad Teddy KN, Ades Bela Jaya
Warga Belitang keluhkan denda tilang Rp1,5 juta ke Polda Sumsel. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya janji akan cek dan klarifikasi ke Polres OKU Timur. Foto iNewsPalembang.id/Ahmad Teddy KN

"Terima kasih infonya, mohon waktu. Sabar ya, saya mau cek info tersebut dulu. Saya coba konfirmasi ke Kapolres terkait ya," ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya saat dikonfirmasi iNewsPalembang.id pada Rabu malam, 4 Juni 2025.
 
Polda Sumsel menyatakan akan terus mengawasi dan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pelayanan kepolisian, termasuk dalam hal penindakan dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan tidak sesuai prosedur.  



Editor : Suriya Mohamad Said

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network